jpnn.com - LAMPUNG – Sebuah hotel bintang empat di Lampung Selatan, Bandarlampung disidak petugas Imigrasi Kalianda Lampung Selatan.
Sidak dilakukan lantaran hotel tersebut diduga dijadikan sebagai penampungan para imigran gelap.
BACA JUGA: PSK Asing Beroperasi di Batam, Begini Tanggapan Imigrasi
Alhasil, tim pengawasan Imigrasi Kalianda menemukan empat warga negara asing (WNA) yang sedang makan malam di cafe hotel.
Keempat WNA tersebut yakni Li Zhan (44) dan Chen Yaosheng, 53, yang keduanya warga Tiongkok. Serta Yoo Jin Woo (53) dan Park Jongdae, 27, keduanya warga negara Korea.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Bantu Sembuhkan Orang Gila di Tasikmalaya
Kasubsi Sistekinfo dan Wasdakim Ryo Achdar mengatakan, sidak yang dilakukan jajarannya terhadap warga negara asing dilakukan Kamis (27/10) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Kami dapat informasi di hotel itu ada WNA yang menginap. Makanya kami sidak ke sana untuk memastikan apakah WNA itu memiliki izin tinggal atau tidak,” ungkap Ryo, seperti diberitakan Radar Lampung hari ini (28/10).
BACA JUGA: Kembali Jadi Warok, Istri Jarang Dibelai
Setelah dilakukan pemeriksaan, sambung Ryo, keempatnya ternyata memiliki izin tinggal. Dimana, WNA Tiongkok kedatangannya ke Indonesia untuk bekerja di PT Crest.
Sedangkan, WNA asal Korea telah datang ke Indonesia untuk bekerja di PT Woongsol Nature Indonesia.
“Kami mendapatkan mereka berempat saat makan di cafe Grand Elty. Tadinya kami lakukan sidak di dalam Hotel, ternyata nggak ada WNA dan kami menemukannya di cafe. Mereka kami periksa dan kami lepaskan karena memiliki izin tinggal,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pengawasan terhadap WNA berdasarkan Surat Sekjend Kemenkumham RI.Nomor: SEK.UM.03.01-314 tertanggal 23 September 2016.
“Kami sidak ini juga dalam rangka har Dharma karya Dhika yang dilakukan serentak seluruh Indonesia agar bebas dari WNA Ilegal,” pungkasnya. (yud/adi/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman! Taksi Online Bakal Wajib Berstiker
Redaktur : Tim Redaksi