jpnn.com - jpnn.com - Enam bocah pelaku pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) di daerah Ngagel dan Kalibokor pada Mei 2016 mulai diadili di Pengadilan
Negeri Surabaya kemarin (12/1).
BACA JUGA: KPK Panggil Pengadil untuk Saksi Saipul Jamil
Jaksa mendakwa pelaku yang masih di bawah umur tersebut dengan pasal berlapis.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 itu, seharusnya enam terdakwa duduk di kursi pesakitan secara bersamaan.
BACA JUGA: Duh... Lima Bocah Dicabuli, Pelakunya Teman Sendiri
Yakni, JS, LR, AS, MY, AD, dan HM. Mereka sudah datang ke pengadilan. Namun, lantaran tidak mendapat surat panggilan, AD memilih pulang. Lima terdakwa lain tetap bertahan.
Nonot Suryono, kuasa hukum terdakwa, menyayangkan sikap jaksa yang tidak mengirimkan surat panggilan sidang.
BACA JUGA: Waspadalah, Sudah Sebulan Predator Anak Berkeliaran
Menurut dia, hal tersebut menyalahi aturan KUHAP. Selain itu, melanggar privasi anak.
''Masak panggilan sidang lewat telepon? Ini kan masalah hukum. Kami sudah berusaha toleran, tapi ya jangan keterlaluan lah,'' ungkap Nonot setelah persidangan.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) punya pendapat lain. Menurut JPU Wilhelmina Manuhutu, sudah ada komitmen antara jaksa dan kuasa hukum.
Yaitu, saat sidang akan dilakukan, koordinasi melalui telepon. Karena itu, dia merasa sudah melakukan hal yang benar.
''Saat (pelimpahan) tahap dua sudah kami sepakati bahwa akan koordinasi terus melalui telepon,'' ujarnya.
Akhirnya, kuasa hukum memanggil kembali AD. Dia disidang secara terpisah dua jam setelah sidang lima terdakwa lainnya rampung.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa keenam terdakwa dengan pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014. Serta pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014.
Dalam kasus tersebut, sebenarnya ditetapkan delapan tersangka. Yakni, JS, 14; AD, 14; LR, 14; AS, 14; MI, 9; MY, 12; BS, 12; serta HM, 14. Dua tersangka lain, MI dan BS, tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Sebab, saat perbuatan cabul dilakukan, mereka masih berusia di bawah 12 tahun.
Lantaran masih bersekolah, enam terdakwa tidak ditahan. Mereka dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga mental mereka yang masih bocah.
''Kami kembalikan kepada keluarga karena orang tua juga menjamin,'' ungkap Wilhelmina. Peran terdakwa dibeber oleh jaksa dalam sidang yang berlangsung tertutup itu.
Menanggapi dakwaan tersebut, Nonot menegaskan akan menggunakan hak terdakwa dengan mengajukan eksepsi.
Rencananya, eksepsi dibacakan dalam sidang lanjutan pekan depan (16/1).
Nonot menyatakan, kliennya masih anak-anak dan memiliki masa depan. ''Mereka masih punya waktu untuk memperbaiki perbuatannya,'' belanya.
Selain itu, lanjut dia, permasalahan tersebut tidak hanya bisa dilihat dari perspektif hukum.
Namun juga perspektif sosiologis dan antropologis. Dia berharap hakim tunggal FX Hanung Dwi Wibowo mengambil sikap dengan arif.
''Ini permasalahan yang sangat kompleks,'' ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pencabulan terhadap Bunga terjadi di daerah Ngagel dan Kalibokor.
Pencabulan pertama dilakukan AS yang tidak lain adalah tetangga korban.
Awalnya, AS hanya melakukan pelecehan kepada korban.
Namun, hal tersebut berlanjut ke perbuatan yang lebih jauh.
Saat ditangkap polisi, AS ternyata menyatakan tidak hanya mencabuli korban.
AS juga mengenalkan korban dengan pil dobel L. Bahkan, hampir setiap kali sebelum melakukan pencabulan, dia memberikan pil tersebut.
Sejak saat itu, korban terlihat seperti ketagihan seks. (aji/c19/fal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Raba Anunya Bocah, Si Bisu Dikurung 10 Tahun
Redaktur & Reporter : Natalia