jpnn.com, SIDOARJO - M. Ridwan, penjual pil koplo akhirnya ditangkap. Enam bulan jualan pil dobel L alias pil koplo, pemuda 26 tahun itu akhirnya dijebloskan ke dalam bui.
Kemarin dini hari (5/8) dia diringkus polisi. Barang bukti yang diamankan ratusan butir.
BACA JUGA: Diciduk Polisi Saat Asyik Ngopi di Warkop
Nama Ridwan dikantongi polisi dari keterangan MZ. Warga Desa Kandangan, Krembung, itu lebih dulu diamankan.
''Waktu patroli, anggota melihat gelagat mencurigakan pemuda di pinggir jalan,'' kata Kapolsek Krembung AKP Guntoro.
BACA JUGA: Jual Pil Koplo, Rian Ditangkap Polisi
Saat itu MZ tampak bengong di warung kosong. Belakangan petugas sadar, pemuda 26 tahun tersebut berada dalam pengaruh pil koplo.
''Masih bisa diajak komunikasi,'' jelasnya.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba Terjebak Tipuan Purel
Guntoro menyatakan, petugas mendesaknya untuk menyebut pengedar pil setan itu. MZ kemudian menyebut nama Ridwan. Dia tinggal di Desa Pejangkungan, Prambon.
MZ lantas dikeler untuk menunjukkan tempat tinggalnya. Ridwan yang menjadi target polisi kemudian digerebek pukul 02.00.
''Ditangkap di rumah tanpa perlawanan,'' ucapnya. (edi/c19/hud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadalah! Pil Koplo Dibungkus Mirip Permen
Redaktur & Reporter : Natalia