BACA JUGA: Masinis Lalai Terancam Satu Tahun Penjara
"Ada yang dipukul hingga buta"Kami bikin riset selama enam bulan untuk mendokumentasikan kasus (Pakage) ini
BACA JUGA: Mestinya, Tahun Ini ONH Turun
(Di mana) Ayorbaba menulis laporan kronologis kasus, yang diterima Human Rights Watch, yang menggambarkan pemukulan yang dilakukan oleh ToamDipaparkan Andreas lagi, laporan itu juga menyebutkan bahwa Pakage terlebih dulu mengancam sipir penjara
BACA JUGA: Tinjau Ulang Monopoli Depag Urus Haji
Tapi dalam laporan tersebut, sama sekali tidak disebutkan keterlibatan dua sipir lainnya dalam penyerangan ituLalu pada Desember 2008, Ayorbaba mengatakan kepada pihak HRW, bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada Departemen Hukum dan HAM serta Komnas HAM."Namun, Ayorbaba mengatakan (bahwa) dia telah menyarankan agar Toam tidak bertugas, serta akan menyelesaikan kasus secara adatArtinya, akan terjadi negosiasi antara Toam dan Pakage, atas penganiayaan tersebut," ujarnya pula.
Hanya saja, hingga saat ini baik Dephumham dan Komnas HAM tampaknya tidak melakukan investigasi untuk kasus ituDiketahui pula, Oktober lalu keluarga Pakage mencoba melaporkan kasus ini ke Kepolisian Jayapura"Tetapi kepolisian menolak kasus ini, karena terkait dengan Depkumham,” jelasnya(lev/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berani Tembak Kapal Malaysia, Naik Pangkat
Redaktur : Tim Redaksi