Tinjau Ulang Monopoli Depag Urus Haji

Jumat, 05 Juni 2009 – 20:52 WIB

JAKARTA--Forum Reformasi Haji (FRH) mendorong perubahan manajemen penyelenggaraan ibadah hajiPemerintah harus memperbaiki kelembangaan dan pengelolaan keuangan haji, termasuk didalamnya meninjau ulang hak monopoli Departemen Agama (Depag).

Aktifis FRH Firdaus Ilyas, mengatakan saat ini Depag memonopoli seluruh kegiatan dalam penyelenggaraan ibadah haji

BACA JUGA: Berani Tembak Kapal Malaysia, Naik Pangkat

Mulai dari penyusunan aturan, kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi.

"Model pengelolaan yang monopolistik diikuti dengan ketertutupan dalam perencanaan maupun penggunaan anggaran
Karena itu, penyelenggaraan haji kerap diwarnai oleh praktek korupsi," tukasnya

BACA JUGA: Senin, Komisi I DPR Bertemu PM Malaysia

Sebagai contoh dalam rentang tahun 2002 hingga 2005, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan banyak penyimpangan yang berakibat negara dirugikan paling tidak senilai Rp700 milyar.  

FRH yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Rabithah Haji Indonesia, Advokasi konsumen Muslim Indonesia, Tim Independen Pemantau Haji, juga menolak rencana pemerintah untuk menaikkan Ongkos Naik Haji (ONH)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji menyatakan ibadah haji diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba

BACA JUGA: Dephub Bekukan Sertifikat Masinis KA 523



"Tujuannya untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji sehingga jemaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam," jelas Firdaus. 

Tapi dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan ibadah haji tiap tahun cenderung tertutup dan tidak akuntabel mulai dari penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),  pengadaan-pengadaan peralatan dan perlengkapan haji, hingga penggunaan Dana Abadi UmatAkibatnya, pelayanan terhadap jemaah haji terus memburuk dan potensi korupsi makin meningkat.

FRH meminta Presiden menolak usulan DPR dan Depag yang menaikan BPIH tahun 2009 sebesar US$ 84"Alasan menaikan BPIH, seperti pemindahan pemondokan dari ring tiga ke ring satu dan dua serta kenaikan biayai konsumsi jemaah haji, kami nilai tidak mendasar," katanya.

Untuk konsumsi jemaah haji, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai harganya terlalu mahalMisalnya untuk jamuan Armina, rata-rata uang yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar SAR 20 sekali makan atau total SAR 300"Padahal di negara lain seperti Philipina hanya setengahnya, SAR 10 sekali makan atau total SAR 150Padahal dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia penyelenggara haji bisa menekan harga lebih rendah dibandingkan negara lain," katanya.(lev/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecelakaan, Murni Kelalaian Masinis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler