Masih di bawah Umur, Dul Perlu Perlakuan Khusus

Selasa, 10 September 2013 – 13:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Putra Ahmad Dhani, Abdul Qader Jaelani atau Dul akan mendapatkan perlakuan khusus terkait kasus kecelakaan lalulintas yang menjeratnya. Sebab, dia masih di bawah umur.

"Karena dia (Dul) di bawah umur perlu perlakuan khusus bagi yang bersangkutan seperti psikologisnya," kata Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Irjen Putut Eko Bayu Seno di DPR, Jakarta, Selasa (10/9).

BACA JUGA: Harrison Ford Wawancarai Presiden SBY

Putut menjelaskan, kepolisian masih melakukan penyidikan dalam kasus tersebut. Saat ini mereka sudah memeriksa 11 saksi. Selain itu, kepolisian sudah melakukan olah TKP.

Nantinya, kepolisian akan mengundang para ahli untuk mengkonfirmasi soal temuan dari hasil oleh TKP. "Dari temuan-temuan di TKP, kita akan undang ahli, untuk tanya berapa kecepatannya dan hal-hal lain yang ditemukan di TKP," kata Putut.

BACA JUGA: KPK Periksa Ketua PN Bandung

Lalu sanksi apa yang akan diberikan kepada Dul? Putut menyerahkannya kepada proses persidangan. "Menjadi pertimbangan bapak-bapak hakim di pengadilan untuk menjatuhkan vonis," kata Putut.

Seperti diketahui, penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya menetapkan Dul sebagai tersangka dalam kecelakaan maut Lancer Evo B 80 SAL yang dikendarainya di Tol Jagorawi, Minggu (8/9).

BACA JUGA: Komisi III Tunda Rapat dengan Kapolri

Sebagai tersangka, Dul dikenai pasal 310 ayat 1,2,3, dan 4, karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan kendaraan, orang lain luka rengan, berat hingga meninggal dunia.

Namun karena Dul masih di bawah umur (berusia 13 tahun) maka selama menjalani proses hukum, ia mendapat perlakuan khusus berupa perlindungan dan pendampingan sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemeriksaan Dul Tunggu Kondisinya Pulih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler