- Wajib pajak (WP) bekerja sama dengan pemeriksa untuk mengatur dokumen dan urusan administrasi agar nilai pajak yang dibayar rendah.
- Kongkalikong antara WP dan pemeriksa terjadi dalam tahap keberatan dan banding.
- Terjadi patgulipat antara WP dan petugas keberatan di pengadilan pajak.
- Petugas pajak bertindak sebagai konsultan gelap WP
BACA JUGA: Hakim Minta Robert Tantular Berdamai dengan JK
Karena itu, SPT WP tidak diperiksa.- Petugas pajak membuat kesepakatan agar WP memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi atas nilai pajak yang diturunkan.
- Petugas pajak membuat surat pemberitahuan pembayaran (SPP) dan surat ketetapan pajak (SKP) fiktif
Nah, lo
BACA JUGA: Cirus Masih Tetap Saksi
Jika selama ini anda terbiasa mengatur pajak mohon diperiksa kembali, apakah benar pajak anda sudah dibayarkan ke kas negara, atau ditilep oleh para oknum-oknum iniBACA JUGA: Giliran Misbakhun Ditahan Polisi
Jadi, anda harus bayar penuh dan tidak bisa menegosiasikan lagi seperti dulu(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bisa Angkat Pantat, Kalau Protes Berteriak
Redaktur : Auri Jaya