Enam Modus Mengerat Pajak

Selasa, 27 April 2010 – 13:26 WIB
JAKARTA - Dalam Rapat dengar Pendapat antara Komisi III DPR dengan Kapolri, Kapolri Bambang Hendarso Danuri menjelaskan, ada enam modus penggelapan pajak yang biasa dilakukan oleh Gayus dan kawan-kawanEnam modus itu, antara lain :

- Wajib pajak (WP) bekerja sama dengan pemeriksa untuk mengatur dokumen dan urusan administrasi agar nilai pajak yang dibayar rendah.
- Kongkalikong antara WP dan pemeriksa terjadi dalam tahap keberatan dan banding.
- Terjadi patgulipat antara WP dan petugas keberatan di pengadilan pajak.
- Petugas pajak bertindak sebagai konsultan gelap WP

BACA JUGA: Hakim Minta Robert Tantular Berdamai dengan JK

Karena itu, SPT WP tidak diperiksa.
- Petugas pajak membuat kesepakatan agar WP memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi atas nilai pajak yang diturunkan.
- Petugas pajak membuat surat pemberitahuan pembayaran (SPP) dan surat ketetapan pajak (SKP) fiktif
Dengan begitu, pajak seolah-olah sudah disetorkan oleh petugas pajak ke sebuah bank.

Nah, lo

BACA JUGA: Cirus Masih Tetap Saksi

Jika selama ini anda terbiasa mengatur pajak mohon diperiksa kembali, apakah benar pajak anda sudah dibayarkan ke kas negara, atau ditilep oleh para oknum-oknum ini
Atau, bagi WP yang tiba-tiba tagihan pajaknya naik sampai dua kali lipatnya, jangan kaget karena Markus-markus pajak sekarang lagi tiarap

BACA JUGA: Giliran Misbakhun Ditahan Polisi

Jadi, anda harus bayar penuh dan tidak bisa menegosiasikan lagi seperti dulu(zul/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Bisa Angkat Pantat, Kalau Protes Berteriak


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler