Hakim Minta Robert Tantular Berdamai dengan JK

Selasa, 27 April 2010 – 13:20 WIB
JAKARTA - Sidang gugatan Robert Tantular kepada Presiden (tergugat I), Kapolri (tergugat II), Kejaksaan Agung (tergugat III), serta Pansus Hak Angket Bank Century (turut tergugat) berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (26/4)Majelis hakim meminta mantan komisaris Bank Century (kini Bank Mutiara) tersebut untuk menjalani proses mediasi untuk menyelesaikan gugatannya.

 "Ketentuannya memang begitu

BACA JUGA: Cirus Masih Tetap Saksi

Setelah para pihak lengkap, kecuali turut tergugat, proses selanjutnya adalah masuk pada proses mediasi," kata Ketua Majelis Hakim Dehelk Sandan saat memimpin sidang di PN Jakarta Pusat, kemarin (26/4)
Proses mediasi itu, kata Dehelk, akan dilaksanakan dalam waktu 40 hari

BACA JUGA: Giliran Misbakhun Ditahan Polisi

Kesempatan itu diberikan agar kedua belah pihak bersepakat untuk damai.

 Majelis hakim lantas menunjuk Marsudin Nainggolan selaku hakim mediator untuk memfasilitasi proses mediasi tersebut
Anton Hutabarat selaku kuasa hukum pemerintah mengatakan, akan mengikuti proses mediasi tersebut

BACA JUGA: Bisa Angkat Pantat, Kalau Protes Berteriak

Namun, pihaknya tetap tidak akan meminta maaf terhadap Robert"Itu tidak mungkinPermintaan maaf kan juga termasuk gugatan merekaJadi, jika dalam proses mediasi mereka tetap meminta kami meminta maaf, itu tidak akan kami lakukan," katanyaAnton justru meminta gugatan tersebut dicabutJika tidak, mereka akan terus mengikuti proses hukum kasus tersebut

 Seperti diwartakan, dalam gugatannya, Robert mempersoalkan empat halYakni, perintah penangkapan dirinya oleh Jusuf Kalla (JK) semasa menjadi wapres (yang bertindak sebagai pelaksana tugas Presiden) kepada KapolriDia menuding itu sebagai intervensi terhadap lembaga kepolisian yang seharusnya independen.
 Selain itu, dia tak terima pernyataan JK dan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji Susno Duadji yang menyebut dia sebagai perampokItu melanggar asas praduga tak bersalahKetiga, pemisahan berkas perkara menjadi lima, yakni pencucian uang, penipuan, penggelapan, pidana perbankan, dan pemalsuan dokumenPadahal, semuanya sama yakni tuduhan atas tindak pidana perbankan.

 Kemudian, gugatan terhadap Susno yang telah mengisolir dirinya saat ditahan di Markas Besar PolriKetika ditahan, Robert tidak diperbolehkan berhubungan dengan pihak lain, pengacara, serta tidak dapat beribadahItu menurut dia, melanggar hak asasi manusia (HAM)Robert meminta PN Jakarta Pusat menghukum para tergugat dengan membuat pernyataan minta maaf di enam media cetak dan tujuh media elektronik selama tujuh hari berturut-turut dan membayar ganti rugi sebesar Rp 1.(aga/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim 9 Jaminkan Diri untuk Misbakhun


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler