BACA JUGA: Lambang Pemprov Terancam Tak Dipasang
Badan Kepegawaian Daerah Kota Pontianak menganalisa fenomena iniDwi mengatakan, data dari setiap SKPD yang masuk ke BKD, pihaknya lantas melakukan monitor ke lapangan dan melihat langsung absen di masing-masing instansi
BACA JUGA: Jatuh ke Laut, Penumpang Fery Hilang
Setelah itu dilakukan penelusuran PNS yang berangkutanBACA JUGA: Aksi Mogok Karyawan Freeport Berlanjut
Hampir semua gajinya untuk membayar utang tersebut"Banyak utang yang ditagih orangDari mereka itu, ada yang kembali kerja, ada juga yang benar-benar hilang," ungkapnya.Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, jelas Dwi, jika lebih dari 7,5 jam tidak berada di kantor seorang PNS dianggap tidak bekerja satu hariDalam aturan yang sama juga disebutkan, jika seorang PNS tidak bekerja 46 hari selama satu tahun dapat diberi sanksi hingga pemecatan.
Sejak diberlakukan PP Nomor 53 Tahun 2010 menurut Dwi terjadi penurunan pelanggaran kedisiplinan pegawai di Lingkungan Pemkot PontianakBerdasarkan data yang ada, disebutkan tahun 2010 hukuman disiplin ringan sebanyak 40 kasus, hukuman disiplin sedang ada 6 kasus dan hukuman disiplin berat sebanyak 12 kasus"Hukuman disiplin ringan umumnya terkait ketidaktaatan terhadap jam kerja," paparnya.
Sementara pada 2011 hingga Juni, hukuman disiplin ringan sebanyak 22 kasus, hukuman disiplin sedang 2 kasus dan hukuman disiplin berat sebanyak 8 kasus"Pelanggaran disiplin berat, banyak kasus pelanggaran PP Nomor 10 dan 45 tentang perkawinan dan perceraian yang tidak ada izin dari atasan," Jelas Dwi.
Asisten Administrasi Keuangan Setda Kota Pontianak Syarif Abdullah Achmad mengatakan, sosialisasi PP Nomor 53 tahun 2010 sangat penting dan perlu diketahui oleh seluruh SKPDKehadiran pegawai perlu diperhatikan dan diawasi kepala SKPD secara berjenjang
"Jadi, tidak semuanya itu harus diawasi oleh kepala SKPD tetapi mulai dari kepala SKPD hingga pejabat-pejabat di bawahnya secara berjenjang," katanya.
Syarif melanjutkan, kepala SKPD yang tidak melakukan tindakan disiplin berupa pemberian sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan pada instansinya dapat dihukum"Kepala SKPD tersebut juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.(hen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wako Pontianak Bakal Dilaporkan ke Komnas HAM
Redaktur : Tim Redaksi