Terlilit Utang, Banyak PNS Langgar Jam Kerja

Kamis, 07 Juli 2011 – 12:21 WIB
PONTIANAK – Masih banyak Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkot Pontianak melanggar jam kerjaAda yang terlambat masuk, pulang sebelum waktunya atau tidak berada di kantor saat jam kerja

BACA JUGA: Lambang Pemprov Terancam Tak Dipasang

Badan Kepegawaian Daerah Kota Pontianak menganalisa fenomena ini
"Sebagian besar PNS yang melanggar jam kerja adalah mereka yang tidak lagi punya gaji," ujar Kabid Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai BKD Kota Pontianak Uray Dwi Koryadi.

Dwi mengatakan, data dari setiap SKPD yang masuk ke BKD, pihaknya lantas melakukan monitor ke lapangan dan melihat langsung absen di masing-masing instansi

BACA JUGA: Jatuh ke Laut, Penumpang Fery Hilang

Setelah itu dilakukan penelusuran PNS yang berangkutan
Ternyata sebanyak 90 persen PNS yang melanggar jam kerja tersebut banyak utang

BACA JUGA: Aksi Mogok Karyawan Freeport Berlanjut

Hampir semua gajinya untuk membayar utang tersebut"Banyak utang yang ditagih orangDari mereka itu, ada yang kembali kerja, ada juga yang benar-benar hilang," ungkapnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, jelas Dwi, jika lebih dari 7,5 jam tidak berada di kantor seorang PNS dianggap tidak bekerja satu hariDalam aturan yang sama juga disebutkan, jika seorang PNS tidak bekerja 46 hari selama satu tahun dapat diberi sanksi hingga pemecatan.

Sejak diberlakukan PP Nomor 53 Tahun 2010 menurut Dwi terjadi penurunan pelanggaran kedisiplinan pegawai di Lingkungan Pemkot PontianakBerdasarkan data yang ada, disebutkan tahun 2010 hukuman disiplin ringan sebanyak 40 kasus, hukuman disiplin sedang ada 6 kasus dan hukuman disiplin berat sebanyak 12 kasus"Hukuman disiplin ringan umumnya terkait ketidaktaatan terhadap jam kerja," paparnya.

Sementara pada 2011 hingga Juni, hukuman disiplin ringan sebanyak 22 kasus, hukuman disiplin sedang 2 kasus dan hukuman disiplin berat sebanyak 8 kasus"Pelanggaran disiplin berat, banyak kasus pelanggaran PP Nomor 10 dan 45 tentang perkawinan dan perceraian yang tidak ada izin dari atasan," Jelas Dwi.

Asisten Administrasi Keuangan Setda Kota Pontianak Syarif Abdullah Achmad mengatakan, sosialisasi PP Nomor 53 tahun 2010 sangat penting dan perlu diketahui oleh seluruh SKPDKehadiran pegawai perlu diperhatikan dan diawasi kepala SKPD secara berjenjang

"Jadi, tidak semuanya itu harus diawasi oleh kepala SKPD tetapi mulai dari kepala SKPD hingga pejabat-pejabat di bawahnya secara berjenjang," katanya.

Syarif melanjutkan, kepala SKPD yang tidak melakukan tindakan disiplin berupa pemberian sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan pada instansinya dapat dihukum"Kepala SKPD tersebut juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.(hen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wako Pontianak Bakal Dilaporkan ke Komnas HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler