Enam Oknum Prajurit TNI AL Terancam Dipecat, Ternyata Ini Kasusnya

Minggu, 20 Juni 2021 – 01:00 WIB
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Foto ilustrasi: dok JPNN

jpnn.com, PURWAKARTA - Enam oknum prajurit TNI Angkatan Laut yang melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap dua pencuri mobil di Purwakarta, Jawa Barat, terancam dipecat.

Pasalnya, mereka menganiaya kedua pencuri hingga menyebabkan salah seorang di antaranya meninggal dunia.

BACA JUGA: Pasangan Kekasih yang Tewas di Pantai Labuhan Ternyata Hendak Menikah

TNI-AL memastikan bahwa oknum prajurit yang terlibat penganiayaan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tersebut akan dihukum berat.

Berdasar hasil penyelidikan serta penyidikan Pusat Polisi Militer TNI-AL (Puspomal), enam personel terlibat. Yakni, MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS.

BACA JUGA: Pelaku yang Membacok Romli Secara Brutal Itu sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya

Saat ini mereka sudah dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum. Mereka ditahan di instalasi tahanan militer milik Puspomal di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Selain enam prajurit TNI-AL itu, laporan menyebutkan ada keterlibatan seorang masyarakat sipil berinisial R. Yang bersangkutan diproses hukum oleh Polres Purwakarta.

BACA JUGA: Seorang Pria Dapat Video Begituan, Pemerannya Ternyata Sang Istri dengan Pria Lain

Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi saat enam prajurit TNI-AL berlatih dayung di Waduk Jatiluhur.

Mereka adalah atlet dayung yang rutin berlatih di sana. Hingga, ungkap Nazali, MDS punya hubungan baik dengan warga setempat.

’’Kenal sama seorang perempuan. Hubungannya baik,’’ ujarnya kemarin (18/6). Bahkan, direncanakan berlanjut ke jenjang yang serius.

Suatu ketika MDS berkunjung ke rumah perempuan yang akan dinikahi tersebut. Perempuan itu bercerita bahwa mobil milik orang tuanya dicuri. MDS lantas berinisiatif mencari pelaku pencurian tersebut. “Ternyata, pelakunya ditemukan,” ucap Nazali.

Pelakunya dua orang. Tapi, bukannya membawa ke pihak berwajib, MDS malah main hakim sendiri. Bersama R dan lima rekannya, dia membawa dua pelaku ke wisma atlet di Purwakarta. Mereka menginterogasi.

’’Kedua oknum (pencuri, Red) tersebut mengakui. Dia menggelapkan mobil tersebut, bahkan mobil sudah sempat dijual,’’ beber Nazali. Sepanjang proses interogasi itulah penganiayaan terjadi.

Menurut Nazali, R bersama enam prajurit TNI-AL lepas kendali. Mereka melakukan tindakan yang berlebihan. ’’Terjadi tindakan yang di luar batas sehingga menyebabkan salah satu anggota tersebut, anggota masyarakat, meninggal dunia,’’ jelasnya.

Puspomal bergerak setelah menerima laporan. Para pelaku dan korban penganiayaan diamankan. Jenazah korban yang meninggal divisum. ’’Pelakunya sudah ada enam orang, sekarang sudah kami tahan,’’ terang perwira tinggi dengan dua bintang di pundak itu.

Berdasar pemeriksaan, keenam pelaku melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Juga, pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. ’’Itu nanti hukumannya maksimal sepuluh tahun,’’ tambah Nazali.

Dia memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku dilakukan secara terbuka. Keluarga korban diperkenankan bila ingin melihat proses sidang di pengadilan militer. Proses penyidikan juga sudah rampung. Rencananya, Senin (21/6) berkas perkara enam pelaku dilimpahkan.

’’Sesuai arahan dari pimpinan TNI-AL, sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan prajurit Angkatan Laut pasti kami tindak tegas,’’ katanya.

Tak hanya terancam hukuman sepuluh tahun penjara, oknum prajurit TNI-AL yang terlibat penganiayaan itu berpotensi dipecat. ’’Kalau ancaman hukumannya sampai sepuluh tahun, biasanya prajurit tersebut dipecat TNI-AL,’’ terang Nazali.

Terkait dugaan penculikan sebelum penganiayaan terjadi, dia membantah. Berdasar penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Puspomal, tidak ditemukan adanya indikasi penculikan. Oknum prajurit itu mencari pencuri yang disebut oleh orang tua kekasih MDS. Mereka kemudian membawa dua pencuri itu ke wisma atlet untuk ditanyai.

’’Jadi, bukan penculikan,’’ tegasnya.

Kepala Dinas Penerangan TNI-AL Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono menyatakan, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono sudah meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

’’Tindakan itu sama sekali tidak ditoleransi oleh Bapak KSAL dan pelanggarannya adalah pelanggaran indisipliner berat dan menyakiti hati rakyat,’’ tegasnya.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Atas peristiwa di Kabupaten Purwakarta tersebut, TNI-AL menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan seluruh masyarakat. TNI-AL juga meminta seluruh jajarannya untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.(sumeks.co)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler