Enam Pasangan Bermesraan di Kebun Sawit, Kena Garuk

Senin, 09 Juni 2014 – 08:59 WIB

jpnn.com - LANGSA - Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa, di bawah koordinir Dinas Syariat Islam, kembali menciduk enam pasang muda-mudi pelaku khalwat sedang mojok di tempat gelap kawasan jalan lingkar perkebunan PTPN-I Langsa, Minggu (8/6).

Kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Kadis Syariat Islam Langsa, Drs. H. ibrahim Latif, MM didampingi Kabid Penegakan Syariat, Sahrial, SE, Ak dan danton WH, Tgk. Irmansyah mengatakan, keenam pasangan muda-mudi pelaku khalwat ini diciduk dalam operasi rutin penegakan syariat petugas WH.

BACA JUGA: Disangka Geng Motor, ABG Kembar Bonyok Dihajar Massa

“Apalagi saat ini menjelang bulan suci Ramadhan, maka kita akan meningkatkan razia penegakan syariat ke semua tempat yang diduga menjadi lokasi pelanggaran. Karena memasuki Ramadhan ini, Langsa harus bersih dari segala bentuk perbuatan maksiat,” demikian tegas Ibrahim.

Dijelaskannya, terkait pengamanan enam pasangan khalwat tersebut, dilakukan petugas patrol sekira pukul 22.00 Wib saat melewati jalan lingkar PTPN-I Langsa, kawasan Gampong Pondok Kelapa, langsa Baroe, dan menyisir sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat khalwat.

BACA JUGA: Dibacok saat Mengendarai Motor, Leher Nyaris Putus

Ternyata benar, saat dilakukan penyisiran dari kegelapan kebun sawit bermunculan pasangan muda-mudi dan langsung kabur. “Namun dari sekian banyak pelaku, petugas hanya berhasil mengamankan enam pasangan sedang asik bermesraan,” ujar Ibrahim.

Lanjutnya, enam pasangan yang berhasil diamankan ke kantor syariat masing-masing, Abd (23) warga Peureulak, Aceh Timur bersama pasangannya KHR, mahasiswi kos. SYH (22) warga Alue Bugeng, dan pasangannya TA (19) warga Buket Drien, Sungai Raya, Aceh Timur.

BACA JUGA: Geng Motor Makin Beringas di Karawang

Berikutnya, AU (22) warga Keude Dua, Darul Ihsan, Aceh Timur bersama pasangannya AF (19) warga Dusun Damai Indah, Langsa Baroe. Kur (18) warga Matang Seulimeng, Langsa Barat bersama pasangannya LSA (16) warga Gampong Teungoh, Langsa Kota.

DST (23) BTN Sungai Pauh, Langsa Barat bersama pasangannya NA (19) warga Buket Rata, Langsa Timur, AP (20) warga Birem Bayeun, Aceh Timur bersama pasangannya RS, warga Alur The, Aceh Timur.

“Semua pasangan diamankan setelah didata, diberikan pembinaan dan peringatan, selanjutnya diserahkan kepada orang tua masing-masing, dipanggil ke kantor pada malam itu juga, setelah menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” sebut Ibrahim. (dai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Motor-motor Curian Dijual ke Petani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler