jpnn.com - ACEH BESAR – Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar mengeksekusi enam pelaku judi (maisir) dengan hukuman masing-masing lima kali cambukan, Jumat (6/3), di halaman Masjid Kota Jantho.
Hukuman ini berdasar rapat permusyawaratan majelis hakim Makamah syariah. Mereka dinyatakan dihukum cambuk sebanyak enam kali, dipotong masa tahanan 30 hari menjadi 5 kali hukuman cambuk, dan membayar denda sebesar Rp 5.000.
BACA JUGA: Ini Bunyi SMS yang Menyebar, Ajak Hadang Kedatangan Jokowi
Adapun warga yang mendapatkan hukuman cabuk, yakni Fitriadi (31) Warga Lhung Bata, Banda Aceh, Efendi (44) warga kawasan Baiturahman, Banda Aceh, Mukhsi Hamzah (46) warga Kawasan Baiturahman, Banda Aceh, Syukri (31) warga Kuta Alam, Banda Aceh, Mardiman (32) Warga suka Makmur, dan Afrizal (34) warga Lhueng Bata. Mereka menerima hukuman cabuk dengan iklas tanpa melakukan perlawanan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar, Jailani Ahmad, mengatakan hukuman cambuk yang dilakukan untuk memberi efek jera. Harapannya, di Aceh Besar tidak ada lagi pelaku serupa dan pelaksanaan syariat Islam bisa berjalan sesuai yang diharapkan.
BACA JUGA: Gelar Aksi di Kejari Cilacap agar Eksekusi Hukuman Mati Dipercepat
“Semoga dengan adanya hukuman cabuk ini, warga menjauhi perbuatan tidak terpuji tersebut,” ujar Jailani saat menyaksikan pelaksaaan hukuman cambuk di Halaman Mesjid Kota Jantho.
Menurutnya, hukuman cabuk tersebut dilakukan karena tersangka terbukti melakukan perbuatan haram tersebut.
BACA JUGA: Banjir Menerjang, Puluhan Hektare Sawah Gagal Panen
“Kita lakukan hukuman ini karena mereka kedapatan melakukan perjudian,” sebutnya. (Ibi/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Pemko Batam dan Kontraktor Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional
Redaktur : Tim Redaksi