Enam Santriwati Lapor Polisi, Duuuuh

Minggu, 28 Januari 2018 – 12:23 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Heboh kasus dugaan pencabulan 14 santri salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan, belum mereda. Namun, kasus serupa kembali terjadi.

Kali ini, kasus dugaan pelecehan seksual ini terungkap dari laporan enam santriwati ke Polres Lampung Timur (Lamtim), Sabtu (27/1).

BACA JUGA: Mengaku Wali tapi Kelakuannya...Ya Ampun

Mereka melaporkan pengasuh salah satu pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Lamtim, inisial NM, 52, dengan tuduhan pelecehan seksual.

Dari informasi yang dihimpun Radar Lampung (Jawa Pos Group), tiga dari enam santriwati masih tergolong anak di bawah umur. Mereka adalah UF (17), TR (16), IS (19), DW (19), NR (20), dan FR (18).

BACA JUGA: Ingat, RS Wajib Berikan Info soal Hak Pasien

Saat lapor, keenam santriwati itu dimintai keterangan di ruang unit PPA Polres Lamtim.

Hasil penelusuran Radar Lampung, keenam korban diduga mengalami pelecehan seksual sekitar 2 tahun lalu.

BACA JUGA: Please, Jangan Takut Laporkan Paramedis Pelaku Pelecehan

Kala itu, terlapor merayu korban untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan meminta korban memegang alat kelamin terlapor.

Kasus ini juga mendapat perhatian khusus dari Polda Lampung yang langsung turun tangan mem-back up penyelidikan kasus tersebut.

Dirkrimum Polda Lampung, AKBP Bobi Marpaung membenarkan laporan dugaan pencabulan tersebut. Menurutnya, proses penyelidikan diserahkan kepada Polres Lamtim.

"Iya, saya sudah dapat laporan terkait kasus itu. Kan laporannya di Lamtim, saya belum tahu seperti apa kronologisnya. Yang saya tahu ada laporan terkait itu," kata Bobi saat dikonfirmasi kemarin (27/1).

Meski proses penyelidikan dilakukan oleh Polres Lamtim, Bobi menyatakan, dirinya sudah memerintahkan Tim Jatanras Polda Lampung untuk turun ke Lamtim.

"Tim Jatanras tadi (tadi malam, red) sudah saya perintahkan ke Lamtim untuk mengeceknya. Untuk data lengkapnya saya belum tahu, baik nama terlapor maupun pelapornya," katanya singkat.

Diberitakan sebelumnya, empat perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dipimpin Ketua Umum Arist Merdeka Sirait mendatangi Polsek Natar, Sabtu (13/1) lalu.

Kehadiran mereka untuk menindaklanjuti dugaan pencabulan yang menimpa 14 santri salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Natar.

Kedatangan KPAI ini guna menindaklanjuti laporan dari para korban pencabulan. Mereka meminta KPAI agar turut memantau proses penegakan hukum di Polsek Natar.

Kasus pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh tiga pelaku. Yaitu Syaiful warga Jagabaya, Bandarlampung serta Sofwan dan Ubaidillah.

Keduanya merupakan warga Tamansari, Natar. Ketiganya bekerja di Ponpes sebagai juru masak dan tenaga pendidik. (yud/fik)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Periksa Oknum Perawat dengan Bantuan Boneka


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler