jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta masyarakat agar tidak takut melaporkan oknum paramedis yang melakukan pelanggaran etika dan moral termasuk pelecehan seksual terhadap pasien. Komisioner Ombudsman Ahmad Suaedy mengatakan, kecurigaan masyarakat sudah bisa menjadi dasar untuk melapor ke Ombudsman.
"Tidak perlu tunggu terjadi, kecurigaan sudah bisa dilaporkan," kata Suaedy dalam diskusi bertajuk Hospital Tanpa Hospitality di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1).
BACA JUGA: Ketum PPNI: Jadi Perawat Nggak Gampang
Dia menegaskan, Ombudsman menampung laporan masyarakat demi menjalankan tugas dalam mengawasi pelayanan publik. Masyarakat pun tak perlu takut bakal dipungut biaya saat melapor ke Ombudsman.
Bahkan, kata Suaedy menegaskan, Ombudsman akan merahasiakan identitas pelapor maupun korban pelecehan. "Boleh minta namanya dirahasiakan," ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Periksa Oknum Perawat dengan Bantuan Boneka
Suaedy memahami bahwa dalam budaya timur, masyarakat cenderung enggan mengungkap kasus pelecehan. Sebab, hal itu bisa dianggap aib.
Karena itu, ujar dia, korban pelecehan justru menyimpan kasus tersebut karena merasa sebagai aib yang memalukan. Namun, Suaedy menambahkan, sikap tersebut bukan malah menyelesaikan masalah, tapi justru akan menimbulkan persoalan baru bagi korban.
Menurut dia, trauma yang selalu dipendam dapat mengganggu kondisi psikis dan mental korban pelecehan. "Soal ini sangat privat, maka harus dipikirkan pencegahannya," tegasnya.
BACA JUGA: Pengakuan Perawat yang Dilecehkan Oknum Dokter
Dia menegaskan, strategi pencegahan sangat penting dilakukan dalam kasus pelecehan seksual oleh rumah sakit. "Standar moral dan etika, serta sanksi tegas menjadi sangat penting," ungkapnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Dokter National Hospital juga Lecehkan Calon Perawat
Redaktur & Reporter : Boy