Enam Tahanan Bonyok Dianiaya Anggota Polisi, Ada yang Patah Kaki

Minggu, 25 Februari 2024 – 19:40 WIB
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Polisi Adam Erwindi didampingi Iptu Sutaryat menjelaskan kronologis kasus penganiayaan tahanan di Banjarmasin, Minggu (25/2/2024). Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Sebanyak enam anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti yang melakukan penganiayaan terhadap para tahanan mendapat sanksi tegas dari Bid Propam Polda Kalsel.

Enam orang oknum anggota polisi tersebut adalah Briptu AP, Bripda NA, Bripda SF, Bripda AG, Bripda FL, dan Bripda DP.

BACA JUGA: Pelaku Penganiayaan Caleg PKS Serahkan Diri, Motif Penusukan karena Dendam

"Keenam pelaku sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) di sel Brimob sembari menunggu berkas pemeriksaannya rampung," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi di Banjarmasin, Minggu.

Keenam polisi itu bertugas piket jaga tahanan ketika peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 11 Februari 2024.

BACA JUGA: Abdi Toisuta Divonis 4 Tahun Penjara terkait Penganiayaan Menewaskan Korban

Kombes Adam menjelaskan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka di sel tahanan memang menjadi pemicu tindak penganiayaan sehingga anggota polisi melakukan kesalahan prosedur.

Awalnya datang seseorang menitipkan paket makanan berupa tiga bungkus nasi goreng, tiga susu kotak dan tiga makanan ringan ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalsel yang berlokasi di Jalan D.I Panjaitan Banjarmasin.

BACA JUGA: Tangkap 10 Pelaku Penganiayaan Prajurit TNI Serda STV, Polisi Lakukan Ini

Saat memeriksa kiriman makanan itu, petugas jaga menemukan ada dua paket sabu-sabu di dalam kemasan makanan ringan (snack).

Selanjutnya, enam petugas polisi yang piket melakukan pemeriksaan terhadap enam orang tahanan di sel yang menjadi tujuan pengiriman paket makanan.

Namun, para tahanan tidak ada yang mengaku sehingga petugas emosi dan akhirnya terjadilah kesalahan prosedur dalam proses interogasi tersebut.

"Anggota memukul menggunakan tongkat polisi sehingga korban RRP mengalami patah kaki kanan, FA retak kaki kiri, RF memar kaki, AS memar kaki, M memar kaki, dan RP memar kaki," ungkap Adam didampingi Iptu Sutaryat yang mewakili Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Djaka Suprihanta.

Keenam orang tahanan yang mengalami penganiayaan sudah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.

Adam menyampaikan permohonan maaf kepada para korban dan pihak keluarga serta berjanji proses hukum yang tegas diterapkan untuk oknum anggota yang bersalah.

"Perintah langsung Bapak Kapolda, anggota diproses kode etik dan dijatuhi sanksi sesuai aturan Polri," tegasnya.

Sedangkan untuk pelaku yang menitipkan paket makanan berisi sabu-sabu berinisial RY telah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler