Enam Tahun Kurangi Isi Elpiji 3 Kg, SPPBE di Lampura Akhirnya Disegel Polisi

Rabu, 19 Juli 2017 – 11:08 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, KOTABUMI - Jajaran Polda Lampung menggerebek Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Kabupaten Lampung Utara, Selasa (18/7).

SPLBE itu juga langsung disegel karena memproduksi dan memperdagangkan gas LPG 3 kilogram, dengan cara mengurangi isi tabung untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Duh, Rastra Berkutu dan Kekuning-Kuningan Kembali Ditemukan, Wakil Rakyat Kecewa

Kasubdit I Indaksi Ditkrimsus Polda Lampung, AKBP Budiman, mengatakan bahwa penyegelan terhadap SPPBE ini adalah pertama kalinya terjadi di Provinsi Lampung.

Budiman menjelaskan, bahwa penyegelan terhadap SPPBE PT Adi Sejahtera yang merupakan milik YS warga Kotabumi Lampura ini, dilakukan beberapa hari yang lalu.

BACA JUGA: Begini Kata Jonan Soal Bengkaknya Subsidi Gas Elpiji

Pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tentang adanya gas LPG ukuran 3 Kg yang tidak sesuai dengan ukuran dan takaran atau isinya yang diedarkan oleh SPPBE di wilayah Kotabumi Lampura.

"Setiap tabung 3 kg, isinya beragam dan dilakukan pengurangan takaran hingga mencapai 60-90 gram saja," ujar AKBP Budiman saat berada di lokasi penyegelan, seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Elpiji 3 Kg Langka, Harga Tembus Rp20 Ribu

Dia menerangkan, adanya kecurangan dalam mengurangi takaran gas 3 Kg ini, dilakukan PT Adi Sejahtera telah berlangsung selama enam tahun yang lalu.

"Terhitung sejak 2011 yang lalu, SPPBE ini memproduksi 361.850 tabung gas ukuran 3 kg, yang diedarkan kepada agen – agen gas elpiji yang berada di Kabupaten Lampura dan Kabupaten Waykanan," bebernya.

Budiman mengatakan untuk alat pengisian tabung gas elpiji di SPPBE PT Adi Sejahtera ini tidak pernah ditera ulang.

Kendati demikian, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung belum menetapkan YS pemilik SPPBE PT Adi Sejahtera sebagai tersangka.

Budimana menuturkan bahwa pihaknya masih menetapkan YS sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan ke depan akan ditingkatkan menjadi tersangka.

" YS akan kita jerat dengan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf c, UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," jelasnya.(ozy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, PNS Mestinya Malu Pakai Elpiji Tabung Melon


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler