TANGERANG - Kasus kekerasan di dunia pendidikan kembali terjadiEnam taruna junior Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Tangerang, dianiaya oleh para taruna senior dengan cara ditendang, dipukul, dan ditempeleng secara bertubi-tubi di sekujur tubuh mereka
BACA JUGA: Revisi Anggaran 20 Persen Pendidikan
Penganiayaan itu terungkap berdasar hasil rekaman video pada Maret lalu.Wakil Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) STPI Curug Asri Santosa menyatakan bahwa berdasar hasil investigasi TPF, pelaku kasus penganiayaan itu empat orang
BACA JUGA: Pungutan Liar di Daerah, Kemdiknas Tak Bisa Apa-apa
Mereka berinisial SI dan BIBACA JUGA: Revisi UU Sisdiknas, Wamendiknas Pasrah pada DPR
"Identitas enam korban penganiayaan sengaja tidak kami ungkapkan," kata Asri Santoso dalam jumpa pers di STPI Curug, Tangerang, kemarin (6/7).Asri yang juga kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan STPI menuturkan bahwa berdasar hasil interogasi TPF, SI dan BI adalah taruna angkatan II jurusan manajemen transportasi udaraMereka mengaku telah menganiaya enam taruna angkatan V jurusan operasi bandar udara pada Maret 2010Saat penganiayaan itu, mereka melakukan bersama dua alumni lainnya, yakni SS dan AM, di ruang STPI Curug II pada tengah malam
Belum diketahui pasti alasan penganiayaan terhadap enam taruna STPI tersebutTPF masih menyelidiki lebih jauh"Dewan Kehormatan STPI memecat dua taruna tersebut dan menyerahkan proses hukum kepada Polres Metro Tangerang," ujar Asri
Namun, lanjut dia, hingga kini dua taruna pelaku penganiayaan masih diperkenankan untuk mengikuti proses belajar di STPI sambil menunggu keputusan Dewan Kehormatan (DK) yang akan keluar dalam waktu dekat.
Ketua TPF yang juga Kepala STPI Curug, Tangerang, Darwis Amini menyatakan bahwa empat pelaku terbukti telah melakukan penganiayaan beratBAP (berita acara pemeriksaan) kasus kekerasan itu diserahkan kepada DK STPI untuk memutuskan pemecatan dua taruna, yakni SI dan BI
Soal sanksi bagi SS dan AM, dua alumni yang kini bekerja di daerah lain, STPI akan melayangkan surat kepada instansi tempat mereka bekerjaKeempat pelaku penganiayaan itu dinilai telah melanggar pedoman tata tertib taruna STPI bab X pasal 19 huruf F tentang kekerasan fisik.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Kombespol Eddy Sumitro Tambunan saat dihubungi Indopos (Jawa Pos Group) menyatakan belum menerima laporan dari STPI terkait dengan kasus penganiayaan taruna junior oleh taruna senior"Sampai saat ini kami belum menerima laporan itu," katanya(gin/jpnn/c4/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Diuntungkan dengan Komisi Pendidikan
Redaktur : Tim Redaksi