Pungutan Liar di Daerah, Kemdiknas Tak Bisa Apa-apa

Selasa, 06 Juli 2010 – 19:32 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Suyanto, mengaku bahwa pihaknya tidak mampu melakukan intervensi terhadap daerah, untuk menindaklanjuti masalah pungutan liar di beberapa sekolah"Mengenai masalah pungutan liar, kami tidak bisa melakukan intervensi apapun

BACA JUGA: Revisi UU Sisdiknas, Wamendiknas Pasrah pada DPR

Itu sudah menjadi kewenangan Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektur Jenderal di daerah masing-masing," ungkapnya kepada wartawan, ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (6/7).

Suyanto menjelaskan, untuk menindaklanjuti masalah adanya pungutan liar di sekolah tersebut, merupakan tanggungjawab dan kewenangan dari Kepala Dinas Pendidikan (setempat)
Selain itu katanya, juga ada fungsi Inspektur Jenderal yang bertugas mengawasi serta menindak adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sekolah.

Sementara itu, pengamat pendidikan Darmaningtyas mengatakan bahwa posisi pemerintah memang sulit untuk mengintervensi daerah terhadap terjadinya pungutan-pungutan liar

BACA JUGA: Indonesia Diuntungkan dengan Komisi Pendidikan

Bukan hanya karena alasan otonomi daerah, namun juga karena minimnya dana yang diberikan kepada sekolah-sekolah
"Kemdiknas bisa mengintervensi kalau sudah menggelontorkan dana untuk kebutuhan pendidikan secara penuh dan bertanggung jawab," ujar Tyas - panggilan akrabnya.

Darmaningtyas mengatakan lagi, saat ini pemerintah masih belum dapat dikatakan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan, terutama terkait dengan biaya

BACA JUGA: Buru Kursi Kosong, Serbu MAN Banyuwangi

Apa yang diberikan pemerintah, sebut saja misalnya dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), dinilai Tyas masih sangat minim"Bahkan dana BOS yang dibangga-banggakan itu hanya mampu memenuhi 30 persen dari kebutuhan minimal di setiap sekolah," terangnya.

Untuk itu, katanya pula, secara moral sulit bagi Kemdiknas untuk menindak adanya pungutan-pungutan liar tersebutSebab menurutnya, celah pungutan itu terjadi akibat pemerintah belum benar-benar melaksanakan tanggungjawabnya terhadap pelaksanaan pendidikan"Jadi, Kemdiknas sebenarnya bisa melakukan sesuatu, yakni memperbesar perannya terutama soal pembiayaanPungutan itu, besar atau kecil, (yang jelas) substansinya sama-sama memberatkan masyarakat," pungkasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPDB DKI Di Ulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler