BACA JUGA: Revisi UU Sisdiknas, Wamendiknas Pasrah pada DPR
Itu sudah menjadi kewenangan Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektur Jenderal di daerah masing-masing," ungkapnya kepada wartawan, ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (6/7).Suyanto menjelaskan, untuk menindaklanjuti masalah adanya pungutan liar di sekolah tersebut, merupakan tanggungjawab dan kewenangan dari Kepala Dinas Pendidikan (setempat)
Sementara itu, pengamat pendidikan Darmaningtyas mengatakan bahwa posisi pemerintah memang sulit untuk mengintervensi daerah terhadap terjadinya pungutan-pungutan liar
BACA JUGA: Indonesia Diuntungkan dengan Komisi Pendidikan
Bukan hanya karena alasan otonomi daerah, namun juga karena minimnya dana yang diberikan kepada sekolah-sekolahDarmaningtyas mengatakan lagi, saat ini pemerintah masih belum dapat dikatakan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan, terutama terkait dengan biaya
BACA JUGA: Buru Kursi Kosong, Serbu MAN Banyuwangi
Apa yang diberikan pemerintah, sebut saja misalnya dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), dinilai Tyas masih sangat minim"Bahkan dana BOS yang dibangga-banggakan itu hanya mampu memenuhi 30 persen dari kebutuhan minimal di setiap sekolah," terangnya.Untuk itu, katanya pula, secara moral sulit bagi Kemdiknas untuk menindak adanya pungutan-pungutan liar tersebutSebab menurutnya, celah pungutan itu terjadi akibat pemerintah belum benar-benar melaksanakan tanggungjawabnya terhadap pelaksanaan pendidikan"Jadi, Kemdiknas sebenarnya bisa melakukan sesuatu, yakni memperbesar perannya terutama soal pembiayaanPungutan itu, besar atau kecil, (yang jelas) substansinya sama-sama memberatkan masyarakat," pungkasnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPDB DKI Di Ulang
Redaktur : Tim Redaksi