Revisi UU Sisdiknas, Wamendiknas Pasrah pada DPR

Selasa, 06 Juli 2010 – 18:44 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI untuk menangani masalah revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)Seperti diketahui sebelumnya, banyak pasal dalam UU Sisdiknas yang dicabut MK, karena dinilai tidak memiliki ketentuan untuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, seperti misalnya 20 persen anggaran beasiswa mahasiswa miskin.

"Itu wewenang DPR untuk melihat dari semua yang ada

BACA JUGA: Indonesia Diuntungkan dengan Komisi Pendidikan

Apa perlu direvisi, ataupun mengusulkan hak inisiatif UU baru, seperti juga pemerintah punya hak inisiatif untuk membuang UU lama atau membuat UU baru," terang Wamendiknas saat dijumpai di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (6/7).

Dikatakan Fasli lagi, pihaknya menilai bahwa tindakan ini merupakan hal yang positif dan penting, demi menjadikan UU Sisdiknas semakin baik
"Kami mengharapkan agar UU Sisdiknas nanti hasilnya dapat menyentuh permasalahan masyarakat dan semakin bisa dilaksanakan, serta merasa dimiliki oleh sebagian besar komponen bangsa

BACA JUGA: Buru Kursi Kosong, Serbu MAN Banyuwangi

Dengan kata lain, memenuhi syarat filsafati, sosiologis, dan kemungkinan implementasi di lapangan," paparnya.

Ketika disinggung soal anggapan bahwa UU Sisdiknas adalah juga wujud komersialisasi pendidikan, Fasli hanya menjawab ringan
Di mana menurutnya hal itu tergantung pada sudut pandang berbagai pihak yang mengamatinya

BACA JUGA: PPDB DKI Di Ulang

Sebenarnya, lanjut Fasli, dari UU itu sendiri ditegaskan bahwa pendidikan itu (sifatnya) nirlabaTetapi dalam pelaksanaannya, katanya pula, ada orang yang mampu membayar lebih, sementara pemerintah juga memberikan beasiswa untuk meng-cover semua yang tidak mampu.

"Nah, kalau itu belum sempurna, kita akan perbaikiBagaimana (agar) yang tidak mampu dilindungi hingga sebaik mungkin, sesuai potensi akademiknyaSementara di tingkat pendidikan tinggi dan menengah, tidak ada salahnya juga jika yang mampu dan mau memberikan kontribusi sementara, tidak mampu dicover secara penuh," imbuhnya.

Untuk diketahui, sebelumnya anggota Komisi X DPR Dedi Gumilar dari Fraksi PDIP sempat mengatakan, pihaknya menyetujui usulan revisi UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang juga didukung oleh anggota lain Komisi X DPRDiharapkan katanya, rencana revisi tersebut bisa direalisasikan tahun depan"Saya salah satu yang mengusulkan revisi UU Sisdiknas di Komisi XSalah satu alasan yang sangat kuat untuk merevisi, adalah dibatalkannya (oleh MK) bagian penjelasan Pasal 53 mengenai BHMN dalam UU Sisdiknas," katanya.

Menurut Dedi, pendidikan yang hendak dicapai adalah pendidikan nasional yang berkualitas, (namun) tidak dengan label internasionalSebab katanya pula, label internasional ini yang menciptakan liberalisasi pendidikan dan menghilangkan keadilan bagi semua orang untuk mendapatkan pendidikan bermutu.

Selain itu, Dedi juga menyorot Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA yang masih sangat rendahDia pun perpandangan, Wajib Belajar (Wajar) 9 Tahun yang didukung dengan pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD dan SMP, terbukti tidak efektif mendorong anak melanjutkan pendidikan ke SMATidak adanya BOS untuk SMA katanya, menyebabkan masyarakat kesulitan melanjutkan studi hingga SMA(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jatah Kurang, Warga Sekitar Sekolah Demo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler