jpnn.com, BOGOR - Pengendara mobil yang mengamuk ke petugas di pos pemeriksaan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Minggu (3/5) kemarin, kini harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran dianggap melawan petugas saat menjalankan penerapan PSBB.
Senin (5/5) malam, warga Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor yang diketahui bernama Endang Wijaya tersebut, dijemput Unit Reskrim Polresta Kota Bogor dari rumahnya.
BACA JUGA: Ogah Ikuti Aturan PSBB, Pengendara Mobil Mengamuk Saat Terjaring Operasi
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Firman Taufik mengatakan, saat dijemput, pria berkacamata tersebut tidak melawan, dan bersedia dibawa ke Makopolresta Bogor Kota.
“Benar sudah kami periksa sekitar pukul 21.00 WIB. Kami jemput di rumahnya,” ujar Firman dilansir Radar Bogor, Selasa (5/5).
BACA JUGA: Viral! Endang Lebih Menghormati Aturan Allah Ketimbang PSBB
Menurut mantan Kasat Reskrim Sukabumi itu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan menyesali perbuatannya dan khilaf.
Ia menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada pelanggar PSBB ini adalah pasal 216 KUHP dan Undang-undang nomor 6 tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun dan denda Rp100 juta.
BACA JUGA: Petugas Curigai Muatan Truk jelang Penyeberangan ke Lampung, Terpal Dibongkar, Ya Ampun
“Karena ancamanya satu tahun tidak kami tahan. Ini sebagai contoh kepada masyarakat, agar PSBB ini menjadi satu kebijakan pemerintah yang harus dijalankan,” ucapnya.
Firman menambahkan, meski saat ini statusnya masih sebagai saksi, tak menutup kemungkinan statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Masih salam proses pemeriksaan, secara fakta unsur-unsurnya memenuhi dari pemeriksaan secara awal, nanti kami gelar perkara terlebih dahulu,” ucapnya.
Pelaksanaan PSBB tahap II di Kota Bogor, ia berharap masyarakat mau bekerja sama dan mengikuti instruksi anggota yang ada di lapangan.
“Semua petugas di lapangan itu sudah berdasarkan surat perintah dan aturan yang ada. Karena sedang melaksanakan tugas jadi tolong bekerja sama,” ucapnya.
Sebelumnya, pelaku tak terima lantaran kendaraanya diberhentikan petugas check point Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, yang tengah menjalankan PSBB Minggu (3/5) pagi.
Petugas memberhentikan kendaraanya itu, lantaran sang istri duduk di bangku depan, padahal sesuai aturan PSBB bangku depan tidak boleh diisi. (ded/radarbogor)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti