Viral! Endang Lebih Menghormati Aturan Allah Ketimbang PSBB

Minggu, 03 Mei 2020 – 21:39 WIB
Endang (44) mengamuk kepada petugas di Simpang Empang, Kota Bogor Jawa Barat, Minggu (3/5). Foto: ANTARA/Tangkapan layar video Dishub Kota Bogor

jpnn.com, BOGOR - Seorang pengendara roda empat di Kota Bogor bernama Endang (44) tak terima kendaraannya diberhentikan petugas check point di Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Minggu (3/5) pagi.

Petugas memberhentikan kendaraanya itu lantaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), di mana istri Endang duduk di bangku depan.

BACA JUGA: Sembuh dari COVID-19, Bima Arya Langsung Marah-Marah di Pasar

Sesuai aturan PSBB bangku depan tidak boleh diisi.

Endang bersikeras enggan mengikuti imbauan yang diminta petugas agar istrinya pindah ke bangku belakang, dan menyebut aturan agama lebih tinggi ketimbang aturan yang dibuat oleh pemerintah.

BACA JUGA: Hari Pertama PSBB di Kota Bogor, Banyak Pengendara Cuek

BACA JUGA: Pakar Epidemiologi Sebut Pandemi Corona di Sumbar Berakhir pada Bulan..

Kejadian tersebut sempat viral di media sosial. Anda juga bisa menyaksikan potongan peristiwa tersebut melalu video di atas.

“Silahkan, saya enggak terima. Sampaikan salam saya ke Bima Arya. Mohon maaf ini prinsip hidup saya, sebagai lelaki muslim yang menghargai istrinya saya tidak mau memindahkan istri saya ke belakang. Saya tidur dengan istri saya, masa di mobil tidak sah,” ujar pria tersebut kepada petugas yang mencoba menenangkan.

“Ya sudah saya jelaskan, nama saya Endang Wijaya sampaikan kepada pemerintah daerah Bogor, Bima Arya. Saya menghormati aturan, tetapi saya lebih menghormati aturan Allah,” ujar Endang.

Saat Radar Bogor mengonfirmasi kejadian tersebut, Kadishub Kota Bogor, Eko Prabowo membenarkan. “Iya benar, di check point Empang,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi PSBB sudah jelas termasuk penerapan sanksinya, beberapa aturan pembatasan dibidang trasportasi turunan dari Undang-undang nomor 6 tahun 2018, Permenkes nomor 9 tahun 2020, permenhub no 18 dan 25 tahun 2020.

Selain itu juga mengacu SK Kepala BPTJ nomor108 tahun 2020, surat edaran Gubernur Jabar, dan perwali 30 tahun 2020.

“Dalam SK Kadishub kota Bogor no.551.1/490, aturan se-Indonesia sama, karen tujuan PSBB adalah pembatasan yang intinya masyarakat betah di rumah,” tukasnya. (ded/radarbogor)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Endang   PSBB   Viral   Corona   Bima Arya   Kota Bogor  

Terpopuler