JAKARTA--Tampaknya pengelolaan uang rakyat di daerah benar-benar burukBagaimana tidak, hingga saat ini ada dana yang jumlahnya mencapai Rp200 miliar mengendap begitu saja di Bank Pembangunan Daerah (BPD) di enam provinsi
BACA JUGA: Sarjan Nyanyi Soal Pembagian Pelicin
Mestinya, dana itu dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang dimasukan dalam alokasi APBD agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat di daerah ituBACA JUGA: Patrialis: Penjelasan Kapolri Dinginkan Suasana
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Haryono Umar, menjelaskan, dana yang mengendap di BPD itu tidak hanya dana pemprov, tapi juga dana dari pemerintah kabupaten/kota yang ada di wilayah provinsi tersebut. "Jadi, dananya itu campuran, ada yang punya pemprov, ada yang punya pemkab/pemko," ujar Haryono Umar kepada JPNN, Selasa (25/8).
Hanya saja, Haryono mengaku tidak hapal berapa dana yang diendapkan masing-masing pemprov di enam BPD itu
BACA JUGA: SBY Minta Gubernur Inventarisir Budaya Daerah
Alasan mengapa dirinya tidak hapal jumlah nominalnya, karena kasusnya terjadi di enam provinsiAlasan lain, pihak BI yang paling tahu jumlah dana tersebut.Dijelaskan Haryono, dana yang terendap di 6 BPD totalnya mencapai Rp200 miliarUang itu merupakan uang fee dan bunga yang mengendap sejak tahun 2004 hingga 2008KPK melakukan upaya tindakan pencegahan, agar jangan sampai uang sebesar itu tidak dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, melainkan malah masuk ke kantong pribadi para pejabat di daerah.
Saat ditanya apakah sebelumnya ditemukan dana yang mengendap dinikmati untuk kepentingan pribadi pejabat daerah, Haryono belum bisa memastikan"Pokoknya langkah kita adalah secepatnya menarik uang itu ke kas daerahKalau nanti tidak juga dikembalikan, barulah kita lakukan langkah-langkah lain untuk upaya penyelamatan uang itu," urainya.
Dia berharap, secepatnya uang di BPD itu segera ditarik ke kas daerah dan dimasukkan dalam alokasi APBDHaryono menguraikan, upaya penyelamatan uang daerah yang diendapkan itu merupakan langkah kerjasama KPK dengan BIDalam waktu secepatnya, KPK akan mengirimkan surat ke BI untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pengembalian uang itu ke kas daerahSelanjutnya, BI dan KPK akan mengirimkan surat resmi ke sejumlah daerah agar segera menarik uang tersebut, berdasarkan mekanisme yang dutentukan BI"Karena BI yang membawahi bank, bukan KPK," kilahnya(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Harus Tegas Soal Tunjangan DPRD
Redaktur : Tim Redaksi