Sarjan 'Nyanyi' Soal Pembagian Pelicin

Selasa, 25 Agustus 2009 – 20:57 WIB

JAKARTA -- Proses alihfungsi hutan lindung di sejumlah daerah terus memakan korbanKasus pelepasan hutan lindung pantai air telang, Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan masih mengintai sejumlah anggota DPR-RI

BACA JUGA: Patrialis: Penjelasan Kapolri Dinginkan Suasana

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (25/8), terungkap bahwa tanda terima kasih berupa duit merupakan salah satu cara memuluskan rekomendasi yang diberikan parlemen.

“Ada semacam ketidakpercayaan dari teman-teman kepada saya waktu itu
Makanya saya telepon Sofyan Rebuin (mantan Sekda Sumsel yang juga Dirut TAA)

BACA JUGA: SBY Minta Gubernur Inventarisir Budaya Daerah

Mempertanyakan sisa Rp2,5 miliar yang belum diserahkan
Pada 25 Juni 2007, saya bersama ketua komisi Pak Yusuf dan Hilman Indra (wakil ketua) bertemu dengan pak Sofyan, Chandra, dan Musyrif Suwardi (Sekda baru) di hotel Mulia Jakarta

BACA JUGA: SBY Harus Tegas Soal Tunjangan DPRD

Di sanalah MTC senilai Rp2,5 miliar diserahkan,” papar Sarjan Tahir di depan majelis hakim yang diketuai Teguh Hariyanto.

Ada empat saksi lain yang membeber kasus ini, yaitu mantan Kadishut Sumsel Dodi Supriadi, mantan Kadis PUBM Darna Dachlan, mantan ketua komisi IV Yusuf Erwin Faisal, dan Bos Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan.

Mulanya, kata Sarjan, pada Juli-Agustus 2006, dirinya main golf bersama Sofyan dan Dodi di Palembang“Pada kesempatan itulah Pak Sofyan minta dukungan saya membantu kelancaran proses alihfungsi hutan lindung yang sudah diajukan ke Menteri KehutananLalu awal September 2006, Pak Sofyan bawa peta kepada sayaSaat itu Pak Sofyan tanya kepada saya, berapa orang anggota komisi IV, lalu saya bilang ada 50 orang.”

September 2006, cerita Sarjan, dirinya ngobrol dengan Yusuf dan Hilman (wakil ketua komisi IV asal dapil Sumsel)“Hilman tanya waktu itu, apa apresiasinya?, saya jawab 'tidak kosong'Spontan Pak Yusuf bilang kalau bisa Rp5 miliar.” “Itu tidak benarSaya tidak pernah sebut Rp5 miliar,” bantah Yusuf seraya menoleh ke Sarjan yang persis duduk dekatnya.

Kasus serupa sebelumnya membelit Sekda Bintan Azirwan yang dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Ikut bersama Azirwan, anggota Komisi IV asal Bengkulu, Al-Amin Nur NasutionDalam kasus TAA, sejumlah anggota DPR sudah ditahan, yaitu mantan ketua komisi IV, Yusuf Erwin Faisal, mantan anggota Komisi IV asal dapil Sumsel, Sarjan Tahir, mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman, serta kontraktor TAA Chandra Antonio TanTiga tersangka lain dari Komisi IV yang belum ditahan, yaitu Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batik dan Angklung Didaftarkan ke UNESCO


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler