SBY Harus Tegas Soal Tunjangan DPRD

PP 21/2007 Bukan Sekedar Pencitraan

Selasa, 25 Agustus 2009 – 20:38 WIB

JAKARTA – Pemerintah dinilai lambat dalam membuat kebijakan soal pengembalian dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Biaya Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) sesuai PP Nomor 21 Tahun 2007Seharusnya, pemerintah membuat kebijakan yang memperkuat PP 21/2007, bukan sebaliknya memperkuat PP 37 tahun 2006 yang mendasari pemberian dana TKI dan BPOP.

Direktur Indonesia Budget Center, Arif Nur Alam, menyatakan bahwa dalam hal pengembalian dana TKI dan BPOP itu harusnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat kebijakan yang tegas.  “Pada level strategis, harusnya Presiden melakukan penegasan bahwa revisi PP 37/2006 ke PP 21/2007 itu harusnya disertai punishment yang jelas

BACA JUGA: Batik dan Angklung Didaftarkan ke UNESCO

Karena Presiden sudah merevisi, jadi harus ada konstistensi
Punishment harus jelas, kalau duit tidak dikembalikan harus masuk (pidana),” ujar Nur Alam kepada JPNN, Selasa (25/8).

Nur Alam justru menyayangkan Depdagri yang saat ini masih berkutat pada persoalan pemetaan (mapping) permasalahan di daerah

BACA JUGA: KPU Siap Hadapi Panitia Angket

Sebab, sebenarnya hal itu sudah terlambat karena daerah sudah mulai melakukan pelantikan atas DPRD hasil Pemilu 2009
Secara tekhnis, kata Nur Alam, Mendagri memang harus memahami persoalan pengembalian dana itu

BACA JUGA: KPK Usut Endapan Rp200 M di 6 BPD


Namun demikian, harusnya Depdagri tak memperkuat keberadaan PP 37 ahun 2006“Apalagi kalau sampai mau merevisi PP 21 demi mengakomodir DPRDHarusnya Depdagri membuat himbauan bagi daerah bahwa sesegara mungkin duitnya dikembalikan,” cetus Nur Alam seraya menambahkan, Depdagri bisa berkoordinasi dengan KPU untuk menetapkan batas waktu pengembalian dana

Nur Alam juga menegaskan, jangan sampai muncul kesan SBY mengeluarkan PP 21 Tahun 2007 karena demi pencitraan semata“Secara politis startegis harus ada ketegasan dari Presdien karena dia bertanggung jawab terhadap munculnya PP (21/2007)Silakan melakukan pencitraan atas PP 21/2007 tetapi yang konsistenHarus ada komitmen menyelamatkan anggaran daerah,” tandasnya.

Lebih lanjut Nur Alam mengatakan, kalaupun ada dana yang sulit ditarik karena anggota DPRD penerima dana TKI sudah meninggal ataupun tak ada dana lagi, seharusnya penagihannya juga bisa dialamatkan ke parpol“Konsekwensi logisnya seperti itu, karena anggota DPRD kan juga setor ke parpol dari gaji yang diterimanyaDPRD secara institusi juga harus ditagih,” tandasnya.

Nur Alam menegaskan bahwa kebijakan yang menimbulkan efek jera harus dilakukanAlasannya, jangan sampai persoalan itu terulang di periode DPRD ataupun pemerintahan selanjutnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Nilai Positif Revisi Penetapan Hakim Tipikor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler