DL Sitorus jadi Tersangka Kasus Suap

Selasa, 04 Mei 2010 – 14:50 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim IbrahimTersangka baru itu adalah pengusaha asal Sumatera Utara, Darianus Lungguk Sitorus.

Hal itu diungkapkan juru bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Selasa (4/5)

BACA JUGA: Lagi, Tanjung Api-Api Makan Korban

"Perlu kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan DLS (DL Sitorus) sebagai tersangka dalam kaitan dengan dugaan suap kepada Hakim Ib," ujar Johan Budi.

Adapun sangkaan terhadap DL Sitorus adalah pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau (b) dan atau pasal 6 ayat (1) huruf (a) atau (b) dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Saat ini, KPK juga tengah memeriksa DL Sitorus

BACA JUGA: Arahkan Penunjukan Langsung, Ismeth Abdullah Didakwa Korupsi

"Hari ini memang kita jadwalkan pemeriksaannya," imbuh Johan


Seperti diketahui, pada penghujung Maret lalu KPK menangkap basah hakim Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta karena menerima suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait di Cempaka Putih, Jakarta Pusat

BACA JUGA: Tebang Pilih, KPK Takut Bongkar Aktor Sebenarnya

Kasus itu bermula dari kasus sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta BaratTanah itu disengketakan oleh Pemda DKI dengan PT Sabar Ganda, sebuah perusahaan milik DL SitorusPerkara itu terdaftar di PT TUN dengan nomor register 36/B/2010/PT.TUN.JKT

PT Sabar Ganda yang telah membangun sejumlah bangunan di lokasi tanah yang disengketakan itu, dianggap bukan pemilik sah oleh Pemda DKIAkhirnya gugatan pun bergulir di pengadilanDi tingkat pertama, PT Sabar Ganda dimenangkan oleh PTUN dan dianggap sebagai pemilik sahNamun Pemda DKI melalui Kepala Pertanahan Jakarta Barat melawan putusan tingkat pertama itu dengan mengajukan banding ke PT TUN.

DI PT TUN DKI, sengketa itu ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Ibrahim dengan dua hakim anggota yaitu Santar Sitorus dan Arifin MarpaungNamun Hakim Ibrahim tertangkap tangan oleh KPK menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Adner Sirait.

Lantas apa keterkaitan DL Sitorus dengan PT Sabar Ganda? DL Sitorus mengakui bahwa perusahaan itu memang miliknyaNamun dia mengaku tak tahu banyak soal kasus itu"Perusahaan itu punya sayaYang mengurus perusahaan itu anak saya, dia yang tahu perkara itu," ujar DL Sitorus seusai menjalani pemeriskaan di KPK beberapa waktu lalu(ara/oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Hadirkan Nunun, JPU Dinilai Hanya Berimajinasi


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler