JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan anggota DPR RIKali ini dialami 2 mantan anggota DPR RI periode 1999-2004, Endin AJ Soefihara (PPP)serta Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri)
BACA JUGA: Jumlah Pengemplang Pajak Bertambah
Keduanya ditahan karena terlibat suap dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.Informasi yang diperoleh, untuk memudahkan proses penyidikan keduanya ditahan selama 20 hari
BACA JUGA: Dudhie Makmun Murod Tak Datangi KPK
Baik Endin maupun Udju memilih diam saat ditanya wartawan soal penahanannya ituBACA JUGA: Komisi VI Minta BUMN Perkebunan Bersinergi
Selang 10 menit kemudian giliran Udju yang langsung memasuki mobil tahanan B 8638 WU.Dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI ini, selain Udju dan Endin, KPK juga menetapkan Dudhie Makmun Murod (PDIP) dan Hamka Yamdhu (Golkar) sebagai tersangkaBelum ada informasi dari KPK, alasan apa yang digunakan Dudhie sehingga tak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini
KPK sepertinya tak perlu manahan Hamka Yamdu, karena hampir 2 tahun telah menjadi penghuni Lapas Cipinang setelah terbukti terlibat korupsi penyaluran dana Rp 100 miliar milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI)(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aneh, Sikap FPKB Soal Kasus Century
Redaktur : Soetomo Samsu