Endin dan Udju Ditahan KPK

Selasa, 09 Februari 2010 – 16:48 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan anggota DPR RIKali ini dialami 2 mantan anggota DPR RI periode 1999-2004, Endin AJ Soefihara (PPP)serta Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri)

BACA JUGA: Jumlah Pengemplang Pajak Bertambah

Keduanya ditahan karena terlibat suap dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Informasi yang diperoleh, untuk memudahkan proses penyidikan keduanya ditahan selama 20 hari
Endin dititipkan di tahanan Mapolrestro Jakarta Pusat, adapun Udju di tahanan Polda Metro Jaya

BACA JUGA: Dudhie Makmun Murod Tak Datangi KPK

Baik Endin maupun Udju memilih diam saat ditanya wartawan soal penahanannya itu
Endin hanya berucap akan mengikuti proses hukum, kemudian menaiki mobil tahanan B 2040 BQ sekitar pukul 16.00 WIB

BACA JUGA: Komisi VI Minta BUMN Perkebunan Bersinergi

Selang 10 menit kemudian giliran Udju yang langsung memasuki mobil tahanan B 8638 WU.

Dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI ini, selain Udju dan Endin, KPK juga menetapkan Dudhie Makmun Murod (PDIP) dan Hamka Yamdhu (Golkar) sebagai tersangkaBelum ada informasi dari KPK, alasan apa yang digunakan Dudhie sehingga tak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini

KPK sepertinya tak perlu manahan Hamka Yamdu, karena hampir 2 tahun telah menjadi penghuni Lapas Cipinang setelah terbukti terlibat korupsi penyaluran dana Rp 100 miliar milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI)(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aneh, Sikap FPKB Soal Kasus Century


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler