Jumlah Pengemplang Pajak Bertambah

Ditjen Pajak Siap Ambil Langkah Hukum

Selasa, 09 Februari 2010 – 16:43 WIB
TEGAS - Dirjen Pajak Muhammad Tjiptarjo, memberikan keterangan kepada wartawan, di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa (9/2). Foto: Zulhakim/JPNN.
JAKARTA - Jumlah perusahaan penunggak pajak dalam jumlah besar (di atas Rp 1 miliar, Red), dilaporkan terus bertambahHingga saat ini, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat jumlah penghutang kelas kakap itu sudah mencapai 50 perusahaan.

"Mungkin kemarin saya bilang 50, (tapi) mungkin sekarang masih bergerak lagi

BACA JUGA: Dudhie Makmun Murod Tak Datangi KPK

Masih bergerak terus jumlahnya itu," ungkap Dirjen Pajak Muhammad Tjiptarjo, di Jakarta, Selasa (9/2) siang.

Oleh karenanya, kata Tjiptarjo, Ditjen Pajak saat ini terus mengupayakan penagihan kepada para wajib pajak itu, agar melunasi kewajiban mereka
Bahkan lebih jauh katanya, jika cara persuasif tak mempan, upaya paksa secara hukum pun telah disiapkan

BACA JUGA: Komisi VI Minta BUMN Perkebunan Bersinergi

Pihaknya akan bekerjasama dengan Polri untuk mengusut para penunggak itu
"Kita akan bekerjasama dengan Polda dan Polri

BACA JUGA: Aneh, Sikap FPKB Soal Kasus Century

Kita akan operasi bersama," tambahnya.

Sementara itu untuk 10 perusahaan pengemplang pajak terbesar, pihaknya menurut Tjiptarjo, tengah melakukan penyelidikanBahkan untuk tiga kasus Grup Bakrie, katanya pula, dua di antaranya telah masuk ke penyidikan dengan indikasi adanya unsur pidana"Dua penyidikan, satu bukti permulaanKalau sudah masuk penyidikan, berarti sudah pidana," tambahnya.

Namun demikian, Tjiptarjo tak merinci detail perusahaan Bakrie mana yang sudah masuk ke ranah penyidikan ituYang jelas katanya, dugaan pidana pajak itu ada"Kalau ranah pidana segala macam itu, secara umum (berasal dari) SPT-nya yang tidak benarGitu aja," paparnya.

Nantinya kata Tjiptarjo pula, untuk para penunggak pajak lainnya, langkah-langkah penagihan akan dilakukan"Kalau kita tahu, rekeningnya kita blokirKalau sudah diblokir, ada uang di rekeningnya, kita sita rekeningnya ituKalau tidak, badannya yang kita cegahOrangnya kita cegahOrangnya tidak boleh ke luar negeri," tambahnya lagi.

Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi mengatakan, pihaknya siap melakukan upaya bersama dengan Ditjen Pajak untuk menagih para penunggak ituNamun demikian, Ito membatasi bahwa kewenangan penyidiknya hanya pada ranah pidana sajaSementara persoalan pajaknya merupakan kewenangan Ditjen Pajak dengan penyidik mereka.

"Jadi kita tidak masuk dalam ranah pajaknya, tapi kita masuk dalam ranah tindak pidananya, yang tersangkut dalam masalah pajak itu," ujarnya(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KWI Desak Pemerintah Patuhi Peraturan Bersama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler