jpnn.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menetapkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ARA (20) sebagai tersangka bandar narkoba.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan dari barang bukti yang diamankan, penyidik kami menetapkan ARA sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika," ucap Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa, Minggu.
BACA JUGA: Perempuan Mantan Caleg Sebarkan Video Porno
Dari hasil penyidikan, Bala mengatakan tersangka kasus peredaran narkoba tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas meringkus tersangka ARA di Jalan Kelayan B Gang Bersama Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kamis (19/9) sekitar pukul 21.30 WITA.
BACA JUGA: Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual
"Kami ringkus tersangka saat berada di rumah, dan ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 18 paket dengan berat total 919 gram, dua unit timbangan digital dan dua pak plastik klip," ucap Bala mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Kasat Resnarkoba menjelaskan petugas menerima informasi soal ARA diduga sering bertransaksi narkoba di sekitar tempat tinggal.
BACA JUGA: Motif Congkel Mata di Bogor Ternyata Gara-gara Ini, Mengerikan
Dari informasi tersebut, anggota menindaklanjuti dan menyelidiki guna mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika itu.
Tidak berselang lama, polisi menggeledah rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu unit brangkas besi berisi 18 paket sabu-sabu dan dua timbangan digital.
"Saat kami geledah rumah tersangka, sejumlah barang bukti sabu-sabu siap edar itu ditemukan di dalam lemari pakaian milik ARA," ujar Bala.
Perwira menengah Polri itu juga mengatakan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin, guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Gram Narkoba
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti