jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus disamarkan di dalam kopi instan, di Terminal 2F Kedatangan Internasional.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penindakan narkoba tersebut terlaksana pada 23 September 2024.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 7,1 Miliar di Bekasi, Ini Perinciannya
Dari penindakan itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial TLH beserta barang bukti sekitar 9.334,22 gram narkotika golongan I jenis MDMA dan 854,96 gram ketamine.
Penindakan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial TLH (38), penumpang pesawat rute Kuala Lumpur-Cengkareng.
BACA JUGA: Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Bengkalis dalam Memberantas Peredaran Narkotika
"TLH terindikasi membawa narkoba dengan modus false concealment, yaitu disembunyikan di dalam kopi instan kemasan saset dengan berbagai varian rasa. Kemudian, petugas membawa penumpang tersebut ke Posko Bea Cukai di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno Hatta untuk pemeriksaan mendalam," ungkap Gatot.
Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan di dalam setiap bungkus kopi tersebut berisi serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, oranye, dan putih yang diduga merupakan narkoba dengan berat bruto sekitar 11.000 gram.
BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Terus Dukung Produk Asli Indonesia Merambah ke Penjuru Dunia
Pemeriksaan narcotest terhadap serbuk hijau, merah muda, cokelat, dan oranye tersebut positif mengandung narkotika golongan I MDMA dan serbuk putih mengandung ketamine.
Tes urine penumpang menunjukkan hasil positif Methampetamine. Berdasarkan hasil wawancara dengan tersangka, dia mengaku pertama kali menyelundupkan narkoba dan dijanjikan upah sebesar MYR5.000 atau senilai Rp 17 juta.
Dari pemeriksaan alat komunikasi tersangka, diketahui tersangka dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia.
"Tersangka dan barang bukti selanjutkan kami serah terimakan kepada Polresta Bandara Soekarno Hatta guna penyelidikan lebih lanjut. Kami juga membentuk tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Polresta Bandara Soekarno Hatta, dan DIN Bea Cukai. Tim gabungan melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dari penindakan ini, ditaksir 46.671 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
“Joint operation ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno Hatta bersama Polresta Bandara Soekarno Hatta dan aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk memberantas penyelundupan narkoba di Indonesia, khususnya melalui jalur udara dengan bermacam modus yang digunakan. Dalam menyukseskan penindakan narkoba, masyarakat berperan penting dalam membantu pemberantasan para pengedar yang tidak pernah berhenti mencari cara dalam menyelundupkan narkotika. Tidak henti-hentinya kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan ikut aktif dalam pemberantasan bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkas Gatot. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Ambon Layani Ekspor Perdana 6,16 Ton Katsuobushi ke Korea Selatan
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com