JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menutup pintu damai kepada Wa Ode Nurhayati, anggota DPR dari PAN DPR yang menuding pimpinan DPR dan pimpinan Banggar penjahat anggaranMarzuki menolak adanya mediasi karena dirinya tidak ingin dituding menutup-nutupi masalah yang diungkapkan Wa Ode
BACA JUGA: Saksi Debat di Persidangan Sengketa Pemilukada Pekanbaru
"Saya ingin ini dibuka, saya tidak ingin ditutupin
BACA JUGA: BK DPR Batal Umumkan Sanksi Anggota Bermasalah
Saya gak mauBACA JUGA: Baleg DPR Didesak segera Bahas PT
Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy menyatakan akan melakukan mediasi terhadap rencana Marzuki memperkarakan Wa Ode Nurhayati ke Badan Kehormatan (BK)Fraksi PAN ingin masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak sampai ke BK
Menurut Marzuki untuk membersihkan lembaga DPR tidak boleh setengah-setengahTermasuk kata dia, sikap Wa Ode Nurhayati yang menyebutkan adanya mafia anggaran di DPR"Jangan tanggung-tanggung lah, supaya lembaga ini bersih," katanya
Marzuki yang juga mantan Sekjen DPP Partai Demokrat membantah bila dirinya memperkarakan Wa Ode ke BK sebagai bentuk tekananKata dia, langkah itu sebagai upaya agara BK menelusuri dugaan praktek permainan di DPR"Bukan kita membrangus dia (Wa Ode Nurhayati) laporkan lalu kita proses, nggakBukan karena dia meniupkan terompet," tukasnya
Namun, kata Marzuki pula, Wa Ode Nurhayati juga harus menerima konsekuensinya bila dalam prosesnya nanti ucapannya tidak benar dan ada bukti keterlibatannyaSebab kata dia, pihaknya menerima informasi bahwa Wa Ode menerima uang dari sejumlah kepala daerah melalui perantara
Wakil Ketua Fraksi PAN, Viva Yoga Mulyadi menyesalkan sikap BK yang akan memproses Wa Ode NurhayatiKarena masih banyak tugas dan laporan yang harus diprioritaskan oleh BK"BK tidak boleh tebang pilih dalam memproses anggota DPR yang bermasalah," katanya
Viva juga memprotes keabsahan BK memproses Wa OdeKata dia, BK tidak punya kewenangan karena short message service (SMS) yang disampaikan ke Wakil Ketua BK, Nudirman Munir bukan sebagai laporan tapi hanya bentuk informasi
Tetapi hal itu dibantah MarzukiMenurutnya, BK dengan kewenangannya bisa berinisiatif memproses anggota DPR tanpa adanya laporan berdasarkan informasi yang berkembang
"Memang bukan laporan, tapi sudah masuk ke media, dan itu begitu gencarTidak musti ada laporan, BK bisa langsung melakukan pemanggilan. Jadi tanpa laporan BK bisa berinisiatif melakukan pengecekan, pemeriksaan dan pemanggilan sesuai dengan mekanisme kerja yang ada di BK," katanya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lalai Lindungi TKI, Pemerintah Didesak Minta Maaf
Redaktur : Tim Redaksi