JAKARTA - Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan lima rekomendasi kepada Pemerintah RI menyikapi masalah Tenaga Kerja Indonesia yang masih berada di luar negeriRekomendasi ini menyusul kasus hukuman pancung yang diterima TKI di Arab Saudi, Ruyati, Sabtu (18/6).
"Pertama, kita mendesak pemerintah melakukan moratoritum agar pemerintah menghentikan mengirimkan TKI ke negara Timur Tengah, yang mempunyai mekanisme kerjasama nota kesepahaman dengan pemerintah RI," kata Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso yang memimpin sidang paripurna, Selasa (21/6), di Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI itu melanjutkan yang kedua, bahwa pemerintah hanya bisa mengakhiri moratorium setelah negara-negara tersebut, menyetujui mekanisme nota kesepahaman dengan RI.
Ketiga, pemerintah juga didesak membuat satgas khusus menangani 303 lebih WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia, Arab Saudi dan lainnya
BACA JUGA: Laode Ida: Tindak Para Mafioso Anggaran
"Termasuk mendata mereka secara menyeluruh," lanjut Priyo, yang juga Ketua DPP Partai Golkar tersebut.Point yang keempat khusus untuk almarhumah Ruyati, DPR meminta pemerintah secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga almarhumah
BACA JUGA: Massa Ancam Gugat KPU Lanny Jaya
Sedangkan rekomendasi yang kelima adalaha DPR meminta penanganan TKI, meminta kepada pemerintah khususnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Agama, Menteri Luar Negeri, Menkum HAM, Kepala BNP2TKI, Menteri Sosial, untuk sendiri-sendiri dan bersama-sama berkoordinasi merespon banyaknya permasalahan TKI yang berada di luar negeri
BACA JUGA: Suryadharma Ali Tambah Percaya Diri
(boy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Gugatan Pemilukada Majene dan Pulau Morotai
Redaktur : Tim Redaksi