jpnn.com - JAKARTA - Budayawan Betawi Ridwan Saidi ikut angkat bicara soal polemik pembatalan izin reklamasi Pulau G yang melibatkan Gubernur Basuki T Purnama alias Ahok dan Menko Maritim Rizal Ramli. Dalam hal ini dia memihak kepada Menko Rizal.
Pria berambut putih ini menyarankan Ahok menerima keputusan Rizal dengan ikhlas. Meskipun keputusan membatalkan izin reklamasi itu tidak dituangkan secara tertulis dalam surat resmi.
BACA JUGA: Jatah Dana Raperda Reklamasi Berawal dari Grup WhatsApp
"Seharusnya Ahok menerima dengan legowo keputusan Menteri Rizal," katanya dalam jumpa pers di Venus Cafe, Cikini, Jakarta, Kamis (14/7).
Pria tua yang juga pakar sejarah ini menilai pembatalan reklamasi adalah sanksi yang cukup lunak. Menurut dia, jika dilihat dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengembang Pulau G, harusnya Rizal bisa memberi sanksi yang lebih berat lagi.
BACA JUGA: Pemprov DKI Godok "Surat Cerai" untuk PT Godang Tua Jaya
Ridwan juga mengatakan, Keppres Nomor 52/1995 yang selama ini dijadikan acuan Pemprov DKI dalam mengeluarkan izin reklamasi sudah tidak bisa digunakan lagi. Pasalnya, produk hukum yang dibuat almarhum Presiden Soeharto itu berdasarkan UUD 1945 yang asli. Sementara saat ini yang berlaku adalah UUD hasil amandemen.
"Keppres itu tidak bisa digunakan lagi, sudah tidak relevan. Secara hukum sudah batal," tegasnya. (rmol/dil/jpnn)
BACA JUGA: Ahok: Ini Bukan Persoalan Cengeng, Tapi Proses Hukum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Jam! Bareskrim Periksa Ahok soal Lahan Cengkareng
Redaktur : Tim Redaksi