Jatah Dana Raperda Reklamasi Berawal dari Grup WhatsApp

Kamis, 14 Juli 2016 – 20:08 WIB
M. Sanusi (rompi oranye). Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi alias Bang Uci membantah mengetahui jika Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang menjadi pembagi jatah uang dari pengembang reklamasi Teluk Jakarta.

Hanya saja, Krisna Murti pengacara Sanusi mengatakan, kliennya pernah bilang bahwa di grup WhatsApp anggota DPRD DKI Jakarta, pernah berkembang isu ada penggelontoran dana dalam rangka pembahasan raperda reklamasi.

BACA JUGA: Pemprov DKI Godok "Surat Cerai" untuk PT Godang Tua Jaya

"Itu tahunya dari teman-teman dewan (di grup WA)," kata Krisna di markas KPK, Kamis (14/7).

Nah, ia mengatakan, pembicaraan Sanusi dengan Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung pada pada 17 Maret 2016 lalu yang dibuka KPK di persidangan, Rabu (13/7), membahas isu penggelontoran dana di grup WA itu. "Artinya saat bicara dengan namanya Pupung, Bang Uci bicara ke arah sana," kata Krisna.

BACA JUGA: Ahok: Ini Bukan Persoalan Cengeng, Tapi Proses Hukum

Selebihnya, ia mengklaim Bang Uci tidak tahu soal isu adanya pembagian uang dari pengembang kepada anggota DPRD DKI Jakarta. "Tidak tahu lagi," tegasnya. 

Selain itu, kata dia, isu tersebut juga pernah jadi pemberitaan di media. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Tiga Jam! Bareskrim Periksa Ahok soal Lahan Cengkareng

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPRD DKI Siap Buka-bukaan di Pengadilan Soal Duit Pengembang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler