jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Papua disebut-sebut terlibat dalam penganiayaan dua penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/2) lalu.
Atas tudingan itu, perwakilan Pemprov Papua melapor ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, Pemprov Papua merasa menjadi korban pencemaran nama baik.
BACA JUGA: Dua Penyelidik Dianiaya, KPK Tetap Lanjutkan Pengusutan Kasus
BACA JUGA : Dua Penyelidik KPK Korban Penganiayaan Lapor ke Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, laporan itu telah diterima. “Sudah, dibuat Senin (4/2) kemarin,” kata dia, Selasa (5/2).
BACA JUGA: Dua Penyelidik KPK Korban Penganiayaan Lapor ke Polda Metro Jaya
Menurut Argo, laporan dibuat oleh pria bernama Alexander Kapisa. “Terlapor masih lidik, sementara yang menjadi korban adalah Pemprov Papua,” tambah Argo.
Dalam laporan itu, Pemprov Papua menduga ada pihak yang menggiring opini bahwa penganiayaan penyelidik KPK dilakukan pihak mereka.
BACA JUGA: Pesta Miras, Tega Aniaya Teman Sendiri Hingga Babak Belur
Pasalnya, dua penyelidik dianiaya sesaat setelah Pemprov Papua menggelar rapat membahas APBD bersama DPRD Papua, dan Kemendagri.
BACA JUGA : Dua Penyelidik Dianiaya, KPK Tetap Lanjutkan Pengusutan Kasus
Rapat tersebut dihadiri Gubernur Papua Lukas Enembe, ketua dan anggota DPRD Papua, Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen, dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Argo menuturkan, laporan dari Pemprov Papua diterima dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Diberitakan sebelumnya, dua pegawai KPK yang sedang menjalankan tugas menjadi korban penganiayaan. Insiden ini terjadi pada Sabtu (2/2) malam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Dua orang penyelidik KPK itu diduga melakukan foto-foto tanpa izin di lokasi kejadian. Atas tindakan itu, kedua korban kemudian dibawa orang tak dikenal dan dianiaya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Habib Bahar bin Smith Segera Dikirim ke Jaksa
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan