Polisi Garap Penyelidik KPK Untuk Kasus Dugaan Penganiayaan

Rabu, 06 Februari 2019 – 13:03 WIB
Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dari penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga dianiaya sejumlah orang di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan ini dilakukan terhadap korban yakni Gilang Wicaksono.

BACA JUGA: Polri Harus Segera Usut Kasus Penganiayaan Penyelidik KPK

“Korban yang dianiaya di Hotel Borobudur diagendakan pemeriksaan hari ini (6/2),” kata Argo, Rabu.

Ketika disinggung apa materi pemeriksaan, Argo belum mau menyebutkannya. Dia akan memberikan penjelasan ke awak media setelah pemeriksaan selesai.

BACA JUGA: KPK Akui Sedang Cermati Dugaan Korupsi Proyek dan Anggaran di Papua

BACA JUGA: Polri Harus Segera Usut Kasus Penganiayaan Penyelidik KPK

Diketahui, Gilang melaporkan kejadian pemukulan yang dialaminya saat bertugas. Dia mengaku dipukul saat mengambil foto di tengah aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2).

BACA JUGA: Tak Terima Dituduh Aniaya Penyelidik KPK, Pemprov Papua Lapor Polisi

KPK melaporkan insiden tersebut ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2). Tak terima, pihak Pemprov Papua malah melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kemudian, pihak Pemprov Papua melalui pengacara bernama Alexander Kapisa melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin (4/2) dengan nomor laporan LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Terlapor dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Penyelidik Dianiaya, KPK Tetap Lanjutkan Pengusutan Kasus


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler