jpnn.com - JAKARTA - Seorang wanita cantik bernama Irein yang mulanya masuk daftar jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki T Purnama alias Ahok, diganti oleh Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan keputusan mengganti Irein karena kekhawatiran dan kecurigaan atau praduga dari sejumlah pihak.
BACA JUGA: Mirip Tukang Pos, Jaksa Agung Layak Dicopot
"Ada 13 jaksa yang kami tugaskan, tetap dipimpin Ali Mukartono, dan ada satu jaksa diganti karena memunculkan praduga dan katakanlah kecurigaan karena kebetulan ini perempuan namaya Irein, maka diperintahkan mengganti yang bersangkutan," kata Prasetyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (6/12).
Hanya saja politikus Nasdem ini tidak menjelaskan secara rinci pertimbangan yang disebutnya kecurigaan bila Irein tetap masuk daftar jaksa penuntut Ahok.
BACA JUGA: Para Tersangka Makar Ditangkap Lagi jika...
"Karena menimbulkan praduga tertentu. Nanti kami akan lihat lagi, kalau ada ini (kecurigaan lain), kami ganti," jelas mantan JAM Pidum Kejagung itu.
Dia mengatakan, bahwa sebenarnya para jaksa memang berdiri pada posisi subjektif, tapi sudut pandangnya harus objektif. Sehingga, tidak perlu ada keraguan maupun kecurigaan terhadap para jaksa yang ditugaskan dalam menangani perkara Gubernur DKI Jakarta nonaktif.
BACA JUGA: Tempat Sidang Ahok Dipindah Lagi Nih
"Tapi tidak apa lah. Untuk menghidari keraguan dan sebagainya, maka jalan paling aman yaitu menggantikan yang bersangkutan," tambahnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencarian Skytruck: Tim SAR Temukan Pelat, Tangga Lalu Ransel, Korban?
Redaktur : Tim Redaksi