jpnn.com - JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, saat ini ketujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana makar dibebaskan. Dia meminta agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
Iriawan menegaskan, selama menyandang status tersangka, ketujuh pelaku akan terus dipantau pergerakannya. Bahkan, mereka bisa saja menangkap lagi para pelaku dan menahannya.
BACA JUGA: Tempat Sidang Ahok Dipindah Lagi Nih
"Kalau dia mencoba lagi, mengadakan percobaan, apa boleh buat (kami tahan)," kata dia di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).
Menurut mantan Kadiv Propam ini, saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Dia juga mengaku, pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan makar tersebut.
BACA JUGA: Pencarian Skytruck: Tim SAR Temukan Pelat, Tangga Lalu Ransel, Korban?
“Sejauh ini masih dalam proses pemberkasan. Kalau ada (pelaku lain) kita cari lagi,” tandas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 10h orang sebelum Aksi Bela Islam III berlangsung pada Jumat (2/12).
BACA JUGA: Pelimpahan Kasus Ahok Kok Bisa Supercepat? Begini Penjelasan Prasetyo
Mereka adalah Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Sri Bintang Pamungkas.
Kedelapan orang ini diamankan polisi lantaran diduga merencanakan makar.
Sedangkan dua orang lainnya adalah Jamran dan Rizal Kobar. Dua orang ini diduga melakukan tindak pidana ITE. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Nih! Jokowi Musnahkan Sebungkus Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi