Eny, Perempuan Pelobi Ditangkap Polisi

Minggu, 22 Oktober 2017 – 09:56 WIB
Iptu Supadi menunjukkan Eny, pelaku penipuan dengan modus bisa memenangkan tender proyek. Foto: ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK/JPNN.com

jpnn.com, TRENGGALEK - Polres Trenggalek, Jatim, menangkap Eny Sri Handayani, warga Jalan Lettu Suyitno, Desa Campurejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

Pasalnya, wanita 42 tahun tersebut diduga melakukan penipuan terhadap Sukarti, warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu yang merupakan mantan anggota DPRD Trenggalek.

BACA JUGA: Nah, Rekan Bisnis Sandiaga Jadi Tersangka Penipuan

Modus yang digunakan pelaku yakni mengaku bisa melobi untuk memenangkan lelang dua proyek di Kabupaten Bojonegoro. Namun, ternyata tak ada hasil. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.

Berdasarkan informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, peristiwa tersebut bermula pada Maret lalu.

BACA JUGA: Setelah Tiduri Istri Siri, Pak Haji Curi HP

Saat itu, korban dihubungi oleh seorang rekannya, SM, yang intinya menanyakan apakah surat rekanannya masih berlaku.

Jika masih, ada seseorang yang bisa membantu untuk memenangkan dua unit proyek di Kabupaten Bojonegoro, yaitu lelang jembatan, dan lelang Pusdiklat Bojonegoro.

BACA JUGA: Kena Rayuan Gombal Kontraktor Palsu, Rp 115 Juta Lenyap

“Karena tergiur dan surat perlengkapannya masih berlaku, maka korban menerima ajakan dari rekannya tersebut,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman, melalui Kasubag Humas Iptu Supadi.

Dia melanjutkan, baru sekitar satu minggu berselang, setelah dihubungi tersebut, korban bersama kedua rekannya, yaitu SM dan NA, menemui pelaku dan juga seorang rekannya, SG, di salah satu rumah makan wilayah Kabupaten Nganjuk.

Dari situ terjalin kesepakatan bahwa korban harus membayarkan fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek tersebut jika ingin memenangkan lelang.

Akhirnya, pertemuan tersebut berlanjut Rabu (22/3) lalu, dengan datangnya pelaku bersama dua rekannya, yaitu TW dan SG ke Trenggalek.

Korban menjemput tiga orang tersebut di jalan depan salah satu bank di wilayah Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Tulungagung.

“Setelah menjemput mereka di wilayah Tulungagung, korban mengajak ke rumah yang dilanjutkan dengan pembayaran fee sebesar Rp 100 juta dan sisanya akan dibayar setelah memenangkan lelang,” jelasnya.

Namun, ketika proses lelang kedua proyek tersebut terjadi, ternyata tak satu pun proyek berhasil dimenangkan oleh korban.

Kendati demikian, pelaku tetap meminta tambahan uang sebesar Rp 40 juta, tetapi tidak diberi oleh korban.

Korban melaporkan pelaku ke Polsek Tugu untuk proses hukum selanjutnya.

Berbekal laporan itulah, Unit Reskrim Polsek Tugu melakukan dua kali panggilan kepada pelaku tetapi tidak kunjung dipenuhi tanpa alasan yang jelas.

Akhirnya, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di salah satu rumah kos di Desa/Kecamatan Kragan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, hingga berhasil membekuknya.

“Kami masih melakukan penyidikan terkait kasus ini dan jika terbukti bersalah pelaku diancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Iptu Supadi.

Sementara itu, pelaku Eny Sri Handayani mengakui telah menerima uang sejumlah Rp 100 juta dari korban. Namun, pelaku mengelak jika telah meminta uang kembali kepada korban sebesar Rp 40 juta.

Dia menyebutkan, setelah menerima uang tersebut, seluruhnya telah disetorkan kepada beberapa petugas sebagai panitia lelang yang mengaku bisa mengondisikan kemenangannya.

“Saya merupakan rekanan seperti Sukarti sehingga saya juga sebagai korban penipuan petugas tersebut, sebab telah menyetorkan sejumlah uang kepada mereka untuk memenangkan lelang proyek,” akunya. (jaz/ed/and)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Orang Ini Pelaku Gendam Modus Bergaya Sales


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler