jpnn.com, JAKARTA - Epidemolog Kamaluddin Latief meminta para pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat meskipun pemerintah mencabut kewajiban tes antigen dan PCR untuk kegiatan bepergian di dalam negeri.
"Penerapan kebijakan juga harus diikuti dengan upaya meningkatkan indikator kepatuhan terhadap protokol dan kapasitas testing tracing," kata dia dalam keterangan pers yang disampaikan Kemenkominfo pada Rabu (9/3).
BACA JUGA: Arab Saudi Cabut Aturan Prokes, Bukhori DPR Ingatkan Hal Penting Ini ke Pemerintah
Pemerintah sebelumnya menerbitkan aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Aturan itu seperti tertuang daam Surat Edaran Nonor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan berlaku efektif mulai 8 Maret 2022.
BACA JUGA: Di Tengah Isu Reshuffle, Anak Buah Megawati Malah Singgung Cara Mengatasi Lonjakan Harga
Dalam aturan itu dijelaskan PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Menurut Kamaluddin, kewaspadaan dan kehati-hatian tetap perlu dipertahankan oleh seluruh pihak demi menjaga tren penularan Covid-19 tetap rendah.
BACA JUGA: Kemenag Klarifikasi ke Kanwil soal Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, Ini Hasilnya
"Setiap pihak perlu mempertahankan sikap hati-hati dan waspada dalan penerapan kebijakan ini,” ujar dia.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate juga meminta masyarakat tetap menjalankan prokes selama beraktivitas sehari-hari.
"Prokes jangan ikut kendur. Harus terus disertai disiplin prokes, baik selama perjalanan maupun di tempat tujuan," tutur Johnny.
Sekjen NasDem itu mengatakan aturan prokes yang tercantum bagi pelaku perjalanan di antaranya, menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
Masker juga harus diganti secara berkala setiap empat jam dan dibuang di tempat limbah masker.
Selain itu, tetap rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.
BACA JUGA: Ini Lho Wanita Berjilbab yang Nikahi Pria Beda Agama, Lihat Penampilannya
Sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali untuk konsumsi obat yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan yang bersangkutan.
Pelaku perjalanan yang sudah lengkap mendapatkan vaksin dosis primer, tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen untuk melakukan perjalanan dalam negeri.
Bagi yang baru vaksin satu kali, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen sebagaimana aturan sebelumnya.
Hal ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, selain harus harus melengkapi diri dengan surat keterangan dokter. (ast/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan