jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI menduga kepolisian melanggar SOP dalam menangani unjuk rasa menolak tambang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Sabtu (12/2) kemarin.
Hal itu dikemukakan setelah legislator yang mengurusi bidang hukum itu menggelar kunjungan spesifik (kunspek) ke Parigi Moutong menyusul tewasnya Erfadi.
BACA JUGA: Demonstran Penolak Tambang di Parimo Tewas Tertembak, 17 Polisi Diperiksa
Erfadi, demonstran penolak tambang di Parigi Moutong, diketahui meninggal dunia akibat tertembak dari arah belakang.
"Ada catatan yang menjadi perhatian Komisi III yaitu ada dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh anggota Polri sehingga mengakibatkan korban meninggal," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh melalui keterangan persnya, Jumat (18/2).
BACA JUGA: Kesimpulan Komnas HAM Soal Tewasnya Demonstran Penolak Tambang di Parigi
Legislator Fraksi PAN itu mengatakan bahwa Komisi III sedang menunggu hasil uji balistik terhadap senjata yang disita dari personel kepolisian setelah tewasnya Erfadi.
Selain itu, kata Pangeran, Komisi III akan mencecar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo demi menuntaskan kasus tewasnya Erfadi.
BACA JUGA: Demonstran Penolak Tambang di Parigi Moutong Tewas Diterjang Peluru, Ini Respons Taufik Basari
"Komisi III akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan rapat kerja dengan Kapolri untuk memastikan penuntasan kasus ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap dia.
Komnas HAM RI berkesimpulan bahwa demonstran penolak perusahaan tambang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) bernama Erfadi tewas karena ada proyektil yang tertanam di tubuh yang bersangkutan.
Kesimpulan itu didapat Komnas HAM setelah melakukan penelitian terhadap kasus tewasnya Erfadi ketika ada unjuk rasa menolak tambang di Parigi Moutong, Sulteng, pada Sabtu kemarin.
"Benar meninggal disebabkan oleh peluru tajam, sebagaimana proyektil yang ditemukan dan diangkat dari bagian tubuh korban," kata Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Sulteng Dedi Askary melalui keterangan persnya, Senin (14/2). (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan