Eri Cahyadi Mengajak Warga Surabaya Memberantas Pungli

Minggu, 05 Februari 2023 – 07:30 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya

jpnn.com - SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengajak seluruh warganya turut serta memberantas segala motif tindakan pungutan liar di lingkungan pemerintah kota, lingkup dinas, kecamatan, keluarhan maupun tempat lain. 

"Di samping ada intelijen dari pemkot, kami juga mengajak masyarakat ayo bersama-sama berantas jika menemukan oknum yang melakukan pungli," kata Eri Cahyadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Surabaya, Sabtu (4/2).

BACA JUGA: Eri Cahyadi Bersikap Tegas, ASN di Surabaya Terlibat Pungli Bakal Disanksi Berat

Dia menyampaikan kepada seluruh warga ibu kota Jawa Timur (Jatim) itu untuk menjadi bagian dari pemberantasan pungli.

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu, menjelaskan bahwa warga merupakan bagian dari pembangunan dan menjadikan kota ini menjadi lebih baik lagi.

BACA JUGA: ASN Terlibat Pungli di Surabaya Ini Terancam Dipecat dan Diproses Hukum

Eri mengatakan dalam melaporkan oknum pungli, bisa disertakan bukti yang kuat, misalnya bentuk foto atau rekaman video. 

Kemudian, laporkan ke nomor telepon aduan Pemerintah Kota Surabaya di 0811-311-57777.

BACA JUGA: Lanal Kendari Tegaskan Penerimaan Casis TNI AL Gratis dan Bebas Pungli

Cak Eri mengatakan tindakan pungli bisa terjadi ketika parkir kendaraan bermotor. 

Pada saat memarkir kendaraan di tempat yang terdapat juru parkir, maka harus meminta karcis sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Ketika ada juru parkir liar, jangan pernah dibayar. Kalau diminta uang, jangan pernah bayar," kata Cak Eri.

Menurut dia, hal ini merupakan salah satu bentuk pungli, dan tindakan yang dilakukan oleh juru parkir liar itu bisa dilaporkan.

"Jadi, jangan diberi uang. Kadang kita, kan, kasihan, tetapi itu secara tidak langsung kita tidak mengajarkan dan mendidik untuk menjadi lebih baik," ujar dia.

Bukan hanya pada juru parkir liar, Cak Eri mengingatkan bahwa oknum yang melakukan pungli juga bisa terjadi di lingkungan RT/RW serta lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK) setempat. 

Sebab, di lingkungan tersebut tidak menutup kemungkinan juga bisa terjadi aksi pungli, dengan berbagai modus.

"Saya juga menyampaikan kepada seluruh RT/RW dan LPMK untuk menjaga muruahnya. Semua aturannya itu sudah tertulis dalam Perwali (Peraturan Wali Kota Surabaya), yang sampai sekarang disosialisasikan oleh lurah dan camat," pungkas Eri Cahyadi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler