Erick Thohir: Anak Cucu Perusahaan BUMN Akan Wajib Lapor Kekayaan

Selasa, 07 September 2021 – 15:38 WIB
Erick Thohir menyampaikan anak cucu perusahaan BUMN akan wajib lapor kekayaan atau LKHPN. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan akan menerbitkan peraturan terkait kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi anak dan cucu perusahaan BUMN.

Erick Thohir mengatakan sesuai dengan UU No.28 Tahun 1999 memang sementara ini yang diwajibkan LHKPN adalah perusahaan-perusahaan BUMN, tetapi untuk anak dan cucu usaha BUMN belum.

BACA JUGA: Kang Teten Dorong UMKM Jadi Vendor bagi Pemerintah & Masuk Rantai Pasok BUMN

"Karena itu kami akan memastikan untuk mengeluarkan Permen BUMN bahwa anak dan cucu perusahaan BUMN juga harus melaporkan atau menyampaikan LHKPN," ujar Erick Thohir dalam seminar daring yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa.

Erick menjelaskan akan berkonsolidasi dengan wakilnya karena memang terdapat beberapa BUMN yang sedang menjalani restrukturisasi.

BACA JUGA: Erick Thohir Bangga BUMN Membina 204.609 UMKM

Selain itu, ada beberapa BUMN yang akan ditutup karena sudah tidak beroperasi sejak 2008. Semuanya akan dirapikan pelaporannya.

Berkaitan dengan LHKPN, Kementerian BUMN mendukung melalui empat hal yakni menginstruksikan kepada seluruh Wajib Lapor BUMN dan Wajib Lapor Kementerian BUMN untuk melaporkan LHKPN secara online, akurat, dan tepat waktu.

BACA JUGA: Revisi Permen PLTS Atap, Jangan Sampai Matikan BUMN

Kedua, secara berkala memonitor persentase pemenuhan pelaporan LHKPN bagi Wajib Lapor BUMN dan Wajib Lapor Kementerian BUMN. Ketiga, meminta direksi untuk menerapkan sanksi administratif terhadap pejabat BUMN yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN.

Terakhir, menjadikan LHKPN sebagai data untuk Talenta BUMN dan ke depan menjadi persyaratan kepatuhan bagian dari syarat fit and proper test untuk calon direksi BUMN.

"Tentu kami juga mengeluarkan Permen BUMN No 10/MBU/06/2021 tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian BUMN. Jadi ini memang sebuah kewajiban, nanti kami akan lebarkan lagi ke anak dan cucu perusahaan BUMN," kata Erick Thohir.

Kementerian BUMN juga menerbitkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang SDM dan IT No.S-46/DSI.MBU/02/2021 yang ditujukan kepada BUMN terkait Pelaporan LHKPN oleh BUMN.

"Tentu peraturan internal BUMN yang terus disosialisasikan dengan dibantu oleh para direksi dan pengawasannya tetap berkelanjutan oleh Sekretaris Menteri serta Deputi SDM dan IT Kementerian BUMN," ujar Menteri BUMN.

Menurut Erick Thohir, pelaporan LHKPN sejalan dengan semangat nilai inti BUMN yakni Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (AKHLAK).

"Di sinilah mengapa LHKPN menjadi penting, karena ketika kita menjadi pejabat publik maka amanah yang diberikan sangat besar. Salah satunya yakni pelaporan yang sangat transparan," kata Erick Thohir(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler