Pemalsuan Hasil Tes Covid-19 Sangat Berbahaya, Pelakunya Harus Ditindak Tegas

Selasa, 19 Januari 2021 – 19:47 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Bisnis pemalsuan tes Covid-19 oleh sindikat yang berpraktik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, terbongkar.

Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap 15 anggota sindikat pemalsuan surat hasil negatif rapid tes antigen, antibodi, serta swab metode polymerase chain reaction (PCR) itu.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemalsuan Surat Hasil Swab Test PCR, Dirut Bumame Farmasi Lega

"Kami sangat mengapresiasi tindakan kepolisian yang telah mengungkap sindikat pemalsu tes Covid-19," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Selasa (19/1).

Azis mengatakan pemalsuan tes Covid-19 ini berdampak pada orang banyak. Pasalnya, bila pengguna hasil tes palsu ini ternyata positif Covid-19, maka dapat menularkan kepada orang lain. "Terlebih, kepada kelompok rentan," tegasnya.

BACA JUGA: Bang Azis Minta Pemerintah Perhatikan Semua Korban Bencana

Pimpinan DPR bidang koordinasi politik, hukum, dan keamanan, itu mengatakan penangkapan kasus pemalsuan hasil tes Covid-19 sebelumnya di pelabuhan hingga stasiun kereta api.

Nah, Azis menegaskan, dengan dibongkarnya praktik pemalsuan Covid-19 di bandara, ini maka kasus itu sudah terjadi di seluruh moda transportasi publik. Baik itu transpotasi darat, laut dan udara.

BACA JUGA: Tepergok Satgas TNI Saat 4 Orang Ini Berbuat Terlarang Jam 2 Dini Hari, Begini Jadinya

"Temuan pemalsuan hasil rapid tes terjadi di seluruh moda transportasi publik," kata Azis.

Mantan ketua Komisi III DPR itu menuturkan bahwa isu ini perlu mendapat perhatian khusus. Terutama di saat pemerintah akan menjalankan program vaksinasi di seluruh pelosok Indonesia.

Aziz mengingatkan kepada masyarakat bahwa terdapat ancaman pidana hingga 4 tahun penjara terhadap pemalsuan surat tes Covid-19 ini. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 267 Ayat 1 dan 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Selain adanya sanksi pidana tersebut, kepada masyarakat diharapkan dapat menghindari praktik pemalsuan surat tes Covid-19 ini," katanya.

Politikus Partai Golkar itu meminta masyarakat tidak sungkan melapor bila mengetahui dugaan praktik pemalsuan hasil tes Covid-19 ini.

"Apabila mengetahui adanya praktik-praktik tersebut agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang supaya dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Azis.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler