Erwin Gutawa Digarap KPK

Kamis, 29 Desember 2011 – 21:21 WIB

JAKARTA - Musisi dan komposer kondang Erwin Gutawa, muncul di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/12)Ayah penyanyi Gita Gutawa itu berurusan dengan KPK, karena diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek seminar di Deartemen Luar Negeri (Deplu) tahun 2004-2005.

Dalam kasus tersebutm KPK telah menetapkan mantan Sekjen Deplu  Sudjadnan Parnohadiningrat

BACA JUGA: Denny Bakal Panggil Tiga Perusahaan di Mesuji

Sedangkan Erwin diperiksa sebagai saksi bagi Sudjadnan.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha, mengungkapkan bahwa pemeriksaan atas Erwin itu merupakan upaya KPK dalam rangka mengembangkan penyidikan kasus korupsi proyek seminar di Deplu
"Jadi saksi kasus dugaan korupsi di Deplu

BACA JUGA: Jadi Saksi Nunun, Pegawai Artha Graha Mangkir

Untuk tersangka SP (Sudjadnan Parnohadiningrat)," kata Priharsa di KPK, Kamis (29/12).

Di KPK, Erwin menjalani pemeriksaan sekitar dua jam dan baru keluar sekitar pukul 12.30
Namun pria berkacamata itu mengaku tak tahu soal kasus korupsi itu

BACA JUGA: Denny Pastikan Investigasi Mesuji Tak Asal-asalan



Erwin juga mengaku tak kenal dengan Dudjadnan yang kini menjadi narapidana karena divonis bersalah terkait korupsi proyek renovasi Wisma KBRI Singapura"Saya tidak kenal," kata Erwin.

Meski tidak tahu soal kasus korupsi yang kini disidik KPK itu, namun Erwin memang pernah mendapat job sebagai pengisi acara pada seminar Deplu"Saya cuma isi acara sajaKalau itu (korupsi) saya nggak tahu," ucap ayah penyanyi Gita Gutawa yang pada kesempatan itu mengenakan kemeja biru

Seperti diketahui, Sudjadnan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada pertengahan November laluKPK menemukan adanya selisih dari proyek-proyek seminar di Deplu tahun 2004-2005, yang menimbulkan kerugian negara.

Menurut KPK, ada kerugian negara mencapai Rp 18 miliar akibat penyelewengan proyek-proyek seminar di DepluOleh KPK, Sudjadnan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangani Maling Sandal, Polisi Diminta Gunakan Diskresi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler