ETLE Mobile Mulai Beroperasi di Pekanbaru, Pengendara Jangan Nekat, Pasti Disikat!

Minggu, 20 November 2022 – 18:12 WIB
Lalu lintas di Kota Pekanbaru 1 November 2022. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Informasi penting buat masyarakat Kota Pekanbaru, Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan melakukan penindakan bagi pelanggar aturan di jalanan pakai Etle Mobile.

Dirlantas Polda Riau Kombes Firman Darmansyah mengatakan mulai besok, Senin (21/11), Direktorat Lalu Lintas secara resmi menerapkan ETLE Mobile di wilayah Kota Pekanbaru.

BACA JUGA: Menekan Aksi Pungli, Polda Metro Siapkan 10 ETLE Mobile

“Benar, mulai besok hari kita akan mulai operasional ETLE Mobile,” kata Firman saat dikonfirmasi JPNN.com Minggu (20/11).

Jebolan Akpol 1997 itu menjelaskan kehadiran Etle Mobile dinilai mampu menekan angka pelanggaran Lalulintas dan diharapkan mampu menekan angka fatalitas di jalan raya.

BACA JUGA: Kamera ETLE Akan Dipasang di Seluruh Wilayah Jakarta

“Dengan adanya Etle Mobile ini, bisa memberikan tingkat kesadaran kepada pengendara di Provinsi Riau khusus Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Firman berharap dengan adanya ETLE Mobile, masyarakat bisa lebih sadar untuk terus taat saat berlalu lintas.

BACA JUGA: Tol di Riau Dilengkapi Kamera ETLE, Berkendara Melebihi Batas Kecepatan Siap-Siap Saja

“ETLE Mobile diharapkan mampu menekan angka pelanggaran di jalan raya. Serta membuat masyarakat peduli akan keselamatan dan terciptanya Kamseltibcarlantas yang berkesinambungan,” tutupnya.

Diketahui bahwa Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik mobil adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera ETLE Mobile oleh petugas kepolisian.

ETLE Mobile diprioritaskan di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan Etle Mobile oleh anggota Lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di pengadilan.

Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler