Evaluasi Kebijakan RA, ORI Bakal Panggil Menhub

Sabtu, 08 Oktober 2011 – 09:18 WIB

JAKARTA – Pro kontra pemberlakukan regulated agent (RA) atau agen inspeksi di Bandara Soekarno – Hatta sesuai Peraturan Ditjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/255/1V/2O11 pada 16 Mei 2011 masih terus berlangsungSetelah banyak kalangan keberatan, kini giliran Ombudsman Republik Indonesia (ORI) turun tangan

BACA JUGA: Kewalahan Ladeni Permintaan Marmer Tiongkok

Setelah dilakukan investigasi, lembaga ini meminta kebijakan tersebut dievaluasi
Pasalnya, ORI menilai ada kejanggalan dalam kebijakan tersebut dan terjadi mal administrasi, sehingga merugikan pemerintah.

Ketua ORI Danang Girindrawardana mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya menunjukkan belum adanya kesiapan terkait regulasi tersebut, termasuk pelanggaran administrasi yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara dalam menerbikan aturan RA

BACA JUGA: Tindak Tegas TPPI!

”Dari hasil investigasi ini terungkap Ditjen Perhubungan Udara sepihak menerbitkan aturan itu
Tidak mengajak perusahaan jasa pengiriman dan lembaga terkait lain,” ujarnya di Bandara Soekarno Hatta.

Danang menambahkan, kebijakan RA tersebut merupakan aturan pengiriman barang domestik dan luar negeri

BACA JUGA: Kontrak Karya Freeport Tak Dapat Diganggu Gugat

Dengan adanya kebijakan RA ini juga menunjuk tiga perusahaan penyedia layanan di antaranya PTDuta Angkasa Prima Kargo, PTFajar Anugerah Sejahtera, dan PTGita Alfians TransNamun ketiga perusahaan itu ternyata belum siap mengelola kebijakan yang dimaksudMenariknya lagi, kebijakan itu juga mengatur kenaikan tarif biaya pengirimanAwalnya hanya sekitar Rp 60 menjadi Rp 430 untuk domestikKenaikan tersebut jelas memukul pengiriman barang domestik

”Ada dua fakta yang kami temukan di antaranya infratruktur yang belum siap dari perusahaan yang ditunjuk, kenaikan tarif dan adanya overlapping terbitnya regulasiKarena itu, kami perlu memanggil Menteri Perhubungan,” tuturnya.

Dengan fakta itulah, dia mengaku harus ada evaluasi terhadap regulasi RA yang telah diterbitkan pemerintahSekaligus memanggil pejabat terkait yang bertanggung jawab dalam penerbitan regulasi yang tak memenuhi prosedur tersebutDanang menyebutkan, persoalan ini sebelumnya sudah disampaikan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dengan meminta surat edaran Ditjen Perhubungan Udara NoAU/10611 dapat ditundaKarena kebijakan itu masih belum cukup dan mampu dilaksanakan

”Namun Kemenhub memaksakan kebijakan ituAkibatnya volume pengiriman barang pun merosot tajamJika dipaksakan konsumen yang harus menaikan biaya pengiriman,” tandasnya.

Investigasi tim ORI ini didampingi Ketua Asosiasi Pengiriman Barang di Bandara Soekarno-Hatta, Arman Yahya yang secara langsung menunjukkan berbagai kendala kebijakan RA ituBahkan, perusahaan yang ditunjuk melaksanakan kebijakan RA pun sangat tidak siap.

”Seperti yang semua lihatFasilitasnya belum cukup, timbangan tidak ada dan lainnyaIni sudah tidak standar sama sekali,” pungkas Arman.

Dengan kondisi ini, dia menyebutkan banyak pengelola jasa pengiriman yang harus menunda pengiriman barangJika dipaksakan harus mencari alternatif mekanisme pengirimannya, yakni melalui jalur darat”Tentu harga lebih mahal dan terlambat,” jelasnya.

Pengelola RA, Angkasa Pura II, Endang Suharya membenarkan kebijakan itu terlalu dipaksakanPadahal kapasitas dan fasilitas yang ada masih sangat kurangAkibatnya ancaman terkendalanya pengiriman barang pun dapat terjadiDalam sehari saja, dia menyebutkan tercatat sekitar 200 ton barang harus dikirim melalui udaraJumlah itu bisa melonjak pada hari-hari tertentu, sedangkan lokasi dan mekanisme kerjanya tidak memadai”Kalau saya hanya melaksanakanKalau bisa dievaluasi dulu sampai semua siap,” terangnya

Sebelumnya Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti Singayuda Gumay mengungkapkan, kebijakan RA diberlakukan tak hanya untuk meningkatkan keamanan kargo dan pos udara, tapi juga untuk menertibkan lalu lintas barang di lini I Bandara SoettaDi sisi lain, pemberlakuan RA juga merupakan instruksi International Civil Aviation Organization (ICAO) dan berlaku di hampir semua negara(rko)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Raup Dana IPO Rp 1,48 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler