Tindak Tegas TPPI!

Sabtu, 08 Oktober 2011 – 07:24 WIB

JAKARTA – Pemerintah harus bertindak tegas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) menyikapi persoalan utang piutangnya yang tak kunjung beres kepada PT Pertamina (Persero)Penandatanganan Master Restructuring of Agreemen (MRA) lagi-lagi ditunda

BACA JUGA: Kontrak Karya Freeport Tak Dapat Diganggu Gugat



“Saya pingin pemerintah melakukan tindakan hukum supaya mempailitkan atau menyetop produksi mereka (TPPI)
Itu satu-satunya jalan karena kalau tidak TPPI akan seperti ini terus,” kata anggota anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Satya W Yudha di Jakarta, Jumat (7/10).

Bahkan, kata Satya, ada indikasi perusahaan itu melakukan praktek transfer pricing terkait keterlibatan Java Energy Resources (Pte) Limited, sebuah perusahaan asal Singapura, dimana dikabarkan sebagian sahamnya dimiliki Honggo Wendrratmo, pemilik TPPI

BACA JUGA: Raup Dana IPO Rp 1,48 Triliun

Java Energy bergerak di sektor jual beli produk petrokimia sementara TPPI memproduksi petrokimia
“Janganjangan ada dugaan transfer pricing bila TPPI menjual produknya ke Java Energy

BACA JUGA: Cadangan Devisa Susut USD 10 Miliar

Kalau ini dilakukan, ada pelanggaran hukum yang dilanggar manajemen TPPI,” ujarnya.

Untuk itu ia mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh yang melibatkan sejumlah instansi, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan“Kita minta BPK turun melakukan investigasi untuk membuktikan dugaan-dugaan terhadap transfer pricing,” jelasnya

Satya menilai, pemerintah memang sudah berani sudah melakukan penekanan terhadap berbagai aspek tetapi TPPI ternyata masih membandelIa juga stak setuju dengan wacana pengambilalihan saham TPPI sebagai bentuk konversi utang oleh Pertamina justru akan mempersulit perusahaan migas pelat merah ituSebab, TPPI dalam kondisi yang tidak sehat dan memiliki liabilitas yang cukup besar“Jangan diserahkan Pertamina karena bisnisnya bukan di situ, dan saya rasa dengan masuknya TPPI yang sakit seperti itu akan membebani Pertamina,” kata dia.

Dia mengharapkan TPPI beritikad baik merampungkan keajibannya agar terhindar dari pailitSatya mengusulkan untuk menjaga agar kasus tersebut tidak dimanfaatkan kepentingan kelompok tertentuBPK dihimbau ikut melakukan evaluasi terhadap kinerja keuangan TPPIEvaluasi penting, lantaran bisa saja swasta pura-pura minta dipailitkan melalui pihak lainLalu setelah pailit asetnya dijual murah, 2-3 bulan kemudian harganya menjadi tinggi.

Menurunya, pailit tidaknya TPPI, mesti melalui proses due diligence yang kredibel sehingga kepailitan itu jangan dipakai untuk menghindar dari permasalahan yang membelitnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN, Irnanda Laksanawan mengungkapkan susunan kata-kata yang tercantum dalam Master Restructuring of Agreement, baru akan diselesaikan minggu depan“Mudah-mudahan minggu depan, initial sudah oke, itu kata-kata legalnyaMasalah policy kan sudah, tinggal pembetulan plus minus, iya atau tidak seperti itulahYang kecil-kecil seperti itu,” ucapnya.

Penandatanganan MRA baru bisa dilakukan setelah proses initial selesai dilakukanMengenai pembayaran utang, kata dia, TPPI akan melunasi utangnya sebesar USD 300 juta secara tunaiNamun, itu baru bisa dilakukan dua bulan setelah MRA ditandatangani“Setelah selesai sign MRA dua bulan atau setelah 60 hari kemudian baru closing, bisa dibayarkan,” tukasnya.

Tercatat, utang-utang TPPI terdiri dari utang ke Pertamina mencapai USD 600 juta, ke BP Migas sekitar USD 180 juta dan utang ke pemerintah sebesar Rp 3,2 triliunAdapun utang kepada Pertamina yang USD 300 juta akan dibayarkan secara cashSisanya Pertamina ingin utang tersebut dijaminkan ke dalam bentuk Letter of Credit (LC)(lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bekasi Junction Gandeng Lotte Mart


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler