Evaluasi Pengelolaan Investasi Dana BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 15 Januari 2019 – 18:35 WIB
Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) Hery Susanto. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com - OLEH HERY SUSANTO, M.SI

Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS)

BACA JUGA: Terlalu Sering Ganti Kepala BP Batam tak Baik Bagi Investasi

Pembangunan infrastruktur saat ini dinilai tidak tepat sasaran karena tidak mampu menyejahterakan rakyat miskin. Upaya penggelembungan nilai pembangunan dari proyek infrastruktur yang kejar target pun tercium banyak pihak.

Dalam laporan Bank Dunia pada Juni 2018, menyebutkan bahwa proyek infrastruktur di Indonesia berkualitas rendah, tidak memiliki kesiapan, dan tak terencana secara matang.

BACA JUGA: Investasi Masuk ke Sidoarjo Lampaui Target

Bank Dunia menjelaskan proyek infrastruktur Indonesia tidak diprioritaskan berdasarkan kriteria atau seleksi yang jelas.

Hal tersebut menjadi kendala utama bagi Pemerintah Indonesia untuk memobilisasi lebih banyak modal swasta ke dalam berbagai proyek pembangunan infrastruktur.

BACA JUGA: Meleset Dari Target, Realisasi Investasi Cuma Rp 33,84 T

Oleh karena itu, pemerintahan Jokowi menitikberatkan peran BUMN maupun badan hukum publik semisal BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) untuk berinvestasi di pembangunan infrastruktur yang menjadi andalan pemerintah era Jokowi.

Investasi Dana BPJS Ketenagakerjaan

Penyaluran dana investasi BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya bertitik tolak dari prosedural semata tetapi juga mesti menyentuh substansi program jaminan sosial yang digariskan UU, bahwa negara hadir dalam penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial.

UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Pasal 2 bahwa
BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas: a. kemanusiaan; b. manfaat; dan c. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan bahwa BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.

BPJS TK telah menyalurkan dana sebesar Rp 71 triliun masuk ke proyek infrastruktur melalui surat utang.

Menurut Agus Susanto, Direktur Utama BPJS TK, pola itu selain sesuai dengan regulasi yang ada, keputusan BPJS Ketenagakerjaan berinvestasi melalui surat utang lantaran dianggap aman akibat adanya jaminan pengembalian tiap tiga bulan.

Agus kemudian menjelaskan bahwa BPJS TK hanya diperbolehkan berinvestasi pada instrumen yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2015. Hal itu juga kemudian ditambah dengan beberapa peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (POJK) seperti POJK Nomor 1 Tahun 2016 dan POJK Nomor 36 Tahun 2016.

Paradoks Kepesertaan, Dana Kelolaan, dan Manfaat Program BPJS TK

BPJS TK memiliki peserta dengan jumlah terdaftar sebanyak 48,4 juta orang terdiri, dari 28,6 juta peserta aktif dan 19,8 juta peserta nonaktif.

Ada peningkatan 8 jutaan orang kepesertaan aktif BPJS TK sejak awal kepemimpinan direksi BPJS TK menjabat. Hingga Oktober 2018, BPJS TK mencatatkan pertumbuhan dana kelolaan mencapai 13,29 persen secara year to year menjadi Rp 346 triliun dari periode sama tahun sebelumnya yaitu Rp 300 triliun.

Dana kelolaan BPJS TK sebagian besar masih ditempatkan pada instrumen investasi surat utang dengan porsi mencapai 60 persen, instrumen saham sekitar 18 persen, Reksadana 10 persen, Deposito 10 persen, dan investasi langsung 1 persen.

Hasil investasi secara Year on Year (YoY) naik 8,24 persen menjadi Rp 23 triliun dengan porsi 6,4 persen hasil investasi untuk Jaminan Hari Tua.

Pada Oktober 2018 klaim JHT yang telah dibayarkan mencapai Rp 18,3 triliun, 5.3 persen dari dana kelolaan BPJS TK atau 25 persen dari dana investasi BPJS TK di bidang infrastruktur.

Meski BPJS TK berhasil meningkatkan kepesertaan aktif dengan diikuti naiknya dana kelolaan, namun nilai manfaat program nya tidak alami peningkatan bagi peserta BPJS TK.

Jajaran Direksi BPJS TK lemah orientasi untuk optimalisasi manfaat program bagi peserta. Alih-alih semakin menguat mengarahkan dana kelolaan ke Investasi bidang infrastruktur.

Meski secara prosedural langkah kebijakan investasi dana BPJS TK sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, namun tidak sinergi dengan optimalisasi asas dan tujuan BPJS itu sendiri. Keberpihakan terhadap pemilik dana amanat yakni peserta BPJS TK dinilai masih lemah.

Ke depan, momentum pilpres 2019 ini diharapkan melahirkan kepemimpinan nasional yang prorakyat dan propekerja. Kepemimpinan yang mampu dan komitmen untuk mendorong reorientasi program BPJS TK dengan mengevaluasi total pengelolaan dana investasi BPJS TK bukan untuk infrastruktur itu sendiri melainkan meningkatkan manfaat program perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.(***)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Resmi, Amel Polisikan Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler