jpnn.com, JAKARTA - Eks pegawai kontrak di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bernama Amel alias RA (27) melaporkan mantan bosnya ke polisi. Sebelumnya Amel mengaku menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB.
Amel bersama kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (3/1) untuk melaporkan SAB. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0006/1/2019/Bareskrim tanggal 3 Januari 2018.
BACA JUGA: Detik-Detik Suami Perkosa Mahasiswi usai Istri Ogah Melayani
Namun, Amel enggan berbicara kepada awak media soal laporannya di kepolisian. Perempuan berparas ayu itu meminta kuasa hukumnya meladeni media. Baca juga: Kisah Amel dan Lengsernya Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan
Heribertus mengatakan, kliennya menduga SAB melanggar Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan cabul. “Intinya, ada pejabat yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pasal itu,” kata Heribertus.
BACA JUGA: Istri Ogah Melayani, Suami Perkosa Mahasiswi
Dalam laporan itu Heribertus juga menyerahkan bukti. Antara lain percakapan via WhatsApp antara kliennya dengan SAB.
Heribertus menuturkan, kliennya telah melaporkan perilaku SAB ke Dewan BPJS Ketenagakerjaan sejak 2016. Namun, katanya, laporan itu tidak pernah direspons.
BACA JUGA: Kisah Amel dan Lengsernya Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan
Karena itu Amel memutuskan menempuh jalur hukum. Perempuan 27 tahun itu memberanikan diri menempuh jalur hukum karena persoalan yang menjeratnya cukup pelik.
"Korban sudah melapor, tapi tidak ditindaklanjuti secara tepat. Penanganan (pihak Dewan Pengawas BPJS TK) kurang tepat, malah korban di-PHK pada 5 Desember 2018," pungkas Heribertus.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituduh Memerkosa, Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Mundur
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan