"Dalam perspektif penyelenggaraan presidensil kabinet, jelas penanggungjawab akhir dari kinerja anggota kabinet adalah presidenPpenugasan khusus yang diberikan Presiden SBY terhadap Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto dalam mengevaluasi kabinet itu, membawa kosekuensi tereliminirnya wewenang presiden sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan evaluasi pemerintahan," tegas Margarito, Kamis (15/7).
Jika memang diperlukan adanya evaluasi terhadap kinerja anggota kabinet yang dilakukan oleh unit kerja presiden, ujar Margarito, hendaknya presiden menjelaskan terlebih dahulu alasan-alasan politis dan pertimbangan hukum untuk mendelegasikan tugas tersebut
BACA JUGA: Dengar Luna Ditahan, Cut Tari Menangis
"Jika alasan politis dan hukum sudah terpenuhi, hasil evaluasi itu sepatutnya tidak disampaikan ke publik karena mengandung resistensi cukup tinggi terhadap penyelenggaraan pemerintahan," tambahnya.Menurut Margarito, keluarnya rapor merah bagi sejumlah badan dan kementerian sebagaimana yang diumumkan oleh Kepala UKP4 Kamis (8/7) lalu, sesungguhnya membawa konsekuansi negatif bagi Presiden SBY
BACA JUGA: Yusril Siap Habis-habisan Hadapi Kejaksaan
Tapi yang paling mengkhatirkan kita, UKP4 dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu di luar Setgab Parpol untuk mendorong-dorong Presiden SBY melakukan reshuffle kabinet," tegasnya.Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR M Ichlas El Qudsi menilai UKP4 terjebak dalam tolok ukur yang keliru
"Kabinet yang dipimpin seorang presiden jelas berbeda dengan BRR Aceh dan Nias
BACA JUGA: Akhirnya, Luna Maya Penghuni Tahanan Narkoba
Termasuk soal pertanggung jawaban dan evaluasi," tegas M Ichlas El Qudsi.Demikian juga halnya dengan penggunaan anggaranBRR Aceh dan Nias, kata Ichlas El Qudsi bisa seenaknya saja menggunakan anggaran tanpa persetujuan dan kontrol DPR"Sementara anggaran kementerian harus melalui persetujuan dan kontrol DPR serta pertanggung jawaban administrasi dan undang-undang APBN," jelasnya.
Lebih jauh, M Ichlas El Qudsi menegaskan, Instruksi presiden (Inpres) Nomor 1/2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional terkait langsung dengan APBN-P dan keseluruhan target yang akan dicapai baru akan dievaluasi Desember 2010 mendatang"Dengan argumentasi dokumen pemerintah tersebut, saya menduga wewenang yang diberikan presiden terhadap UKP4 telah disalahgunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang sarat dengan kepentingan politik," ujar M Ichlas El Qudsi, yang akrab disapa Michel itu.
Sementara Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Patrialis Akbar di kantornya, menjelaskan bahwa DIPA untuk program kerja Kemenkum HAM baru disetujui 30 Juni laluDari sisi mekanisme dan prosedural Kemenkum HAM harus melakukan pembahasan lagi dengan seluruh wilayah-wilayah dan terakhir proses lelang"Jadi dari mana dasarnya rapor merah itu?" tanya Patrialis Akbar.
Sebelumnya, Kamis (8/7), usai sidang kabinet yang dipimpin langsung Presiden SBY, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto mengungkap beberapa lembaga yang mendapatkan rapor merah antara lain: Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)Sedangkan kementerian yang mendapat rapor merah adalah Kementerian Kominfo, Kemkum dan HAM, dan Kementerian PU(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tak Akan Kaji Ulang Status Awang
Redaktur : Tim Redaksi